OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 29 November 2017

Innalillahi, Curi Sebatang Kayu Untuk Perbaiki Rumah, JPU Tuntut Parman Denda 500juta

Innalillahi, Curi Sebatang Kayu Untuk Perbaiki Rumah, JPU Tuntut Parman Denda 500juta


10Berita - Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).

Dalam pembacaan tuntutan JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati, Parman dinyatakan terbukti mencuri kayu jati ukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik di petak 39.B RPH Kejuron BKPH Bangilan, KPH Jatirogo di Desa Sidotentrem. Pihak Perhutani mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp.263.829 berdasarkan taksiran harga kayu jati yang diambil terdakwa.

“Terdakawa sudah mengaku bersalah, dan kita tuntut dengan hukuman paling minim,  yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta dan subsider satu bulan” kata JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati.

Terdakwa yang didampingi seorang pengacara, hanya mendengar pasrah atas tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya. Ketika tuntutan usai dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pledoi atau pembelaan terdakwa. Namun agenda ditunda Senin depan oleh Ketua Majelis Hakim, Carolina Darcos Yuliana Awi.

“Sidang kita lanjutkan Senin (4/12/2017)  depan,  dalam tahapan pledoi, selain itu kita akan mempertimbangkan fakta persidangan,” ungkap Humas PN,  Donovan Akbar Khusuma kepada awak media.

Terdakwa dituduh mencuri kayu jati berukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik milik perhutani. Kejadian pada bulan Agustus 2017 lalu itu, tidak diduga oleh terdakwa akan menjerumuskan dirinya ke penjara.

Daripengakuan terdakwa, kayu itu diambil hendak di gunakan untuk memperbaiki usuk rumahnya yang sudah rusak.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan Polisi Hutan (Polhut). Terdakwa kemudian ditangkap dengan tuduhan pencurian kayu milik Perhutani dan dijebloskan ke penjara.

Sumber : kabartuban.com