OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 08 November 2017

MUI; Ini Dampak Negatif Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

MUI; Ini Dampak Negatif Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

10Berita – Sekjen Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim, mengkhawatirkan dampak negatif dari keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah MK mengetuk palu dan menyatakan penganut kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP.

Fahmi mempertanyakan atas dasar apa MK memutuskan penganut kepercayaan dapat masuk dalam kolom agama di KTP. Padahal undang-undang sendiri telah jelas mengatur agama-agama apa saja yang diakui Indonesia.

“Kalau dia masuk dalam kolom KTP itu landasan UU apa? Apakah sudah ada yang mengatur bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis kepercayaan?” tanya Fahmi saat dihubungi Republika, Selasa (7/11).

Jika memang keputusan MK mengikuti aturan yang ada, maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Namun jika keputusannya justru tidak berlandaskan pada UU yang ada maka Fahmi menyebut keputusan MK sebagai blunder.

“Kalau tidak ada ini menurut saya blunder, kolom kepercayaan diisi (di KTP) tapi tidak ada landasan UU atau peraturannya itu mau diisi apa namanya?” ujar Fahmi menekankan.

Belum lagi kehidupan sosial keagamaan, sambungnya, akan semakin runyam dan tidak jelas. Fahmi mengkhawatirkan nantinya masyarakat akan semakin banyak membuat kepercayaan masing-masing.

“Dalam kehidupan sosial keagamaan yang saya katakan ini anarkis. Masing-masing ingin menunjukkan eksistensinya, nanti akan berdampak pada stabilitas politik dan stabilitas nasional dan ini bahaya menurut saya,” beber Fahmi.

Pasalnya, semakin bermunculan aliran-aliran kepercayaan justru akan semakin sulit untuk dikontrol. Karena masing-masing akan menunjukkan eksistensinya. “Orang akan bisa membuat kepercayaan masing-masing, lalu bermunculan aliran-aliran yang akan menyempal dari agama, tidak mau dikontrol tunduk pada agama yang akui Indonesia, ini lalu menyebabkan ada dampak negatifnya,” jelas Fahmi.

Untuk diketahui, dalam putusan MK hari ini, penganut kepercayaan dikabulkan dapat mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan kepercayaannya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief di ruangan sidang. (Rol/ram)


Sumber : Eramuslim