OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 16 November 2017

Praperadilan Ketiga: Dugaan Hatespeech Jonru Tak Penuhi Legal Standing

Praperadilan Ketiga: Dugaan Hatespeech Jonru Tak Penuhi Legal Standing


Jonru Ginting

10zxJAKARTA  – Saksi ahli hukum pidana sidang praperadilan ketiga Jonru Ginting, Suparji Ahmad dihadirkan oleh tim penasehat hukum (PH) Jonru. Pada keterangannya, ia menguatkan permohonan praperadilan Jonru.

Ia menjelaskan pada pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan quasi materiil sehingga akibat yang ditimbulkan harus juga jelas. Sebab, jika tidak semua orang bisa melaporkan siapa saja dengan alasana ujaran kebencian, tanpa batasan yang jelas dan juga akibat apa yang ditimbulkan.

“Mengacu pada quasi materiil maka Pelapor haruslah mempunyai kepentingan yang jelas terkait dengan laporannya apakah dirugikan atau tidak,” jelas Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).

Menanggapi itu, tim penasehat hukum (PH) Jonru, Dr. Sulistyowati, MH menegaskan pelapor tidak memiliki legal standing.

“Faktanya pelapor tidak ada hubungannya sama sekali dengan dugaan hatespeech yang disangkakan kepada Jonru Ginting, maka legal standing tidak terpenuhi sebagai pelapor,” pungkasnya ditempat yang sama.

Jonru Ginting didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber : Jurnalislam.com