OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 07 November 2017

“Setya Novanto Tersangka Lagi, Semoga tak Masuk RS Lagi”

“Setya Novanto Tersangka Lagi, Semoga tak Masuk RS Lagi”


Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK menerbitkan kembali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto (Setnov).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Atas penetapan kembali status tersangka Setno, pakar hukum Mahfud MD Mahfud MD‏ mengajak semua pihak untuk berdoa. “Ya Allah, mudahkan negara kami untuk memerangi korupsi. Selamatkan yang tak korupsi,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd meretweet tulisan bertajuk “Setnov Tersangka Lagi”.

Sindiran keras dilontarkan praktisi hukum Johan Khan, mengomentari status Setnov. “Mudah-mudah gak masuk RS lagi,” tulis Johan di akun @CepJohan.

Berdasarkan SPDP Setnov yang beredar di kalangan wartawan, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Setnov disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Sebelumnya, setelah melaporkan 32 pemilk akun media sosial, pihak Ketua Umum Partai Golkar itu akan melaporkan pihak-pihak yang mengkritik Setya Novanto.

“Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan menunggu instruksi ketua untuk segera mengambil langkah hukum sebagaimana pasal 27, 28, 32 UU 21/2008 jo UU 19/2016 dan 310, 311 KUHP,” tulis kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, seperti dikutip JawaPos (05/11).

Sumber : intelijen.co.id