OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 November 2017

Sri Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan Rujuk

Sri Mulyani Akan Pajakin Pencatatan Nikah, Cerai, dan Rujuk

 

10Berita –  Kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diperkirakan memberi dampak buruk bukan hanya kepada sektor ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat, tapi juga berdampak buruk kepada spek sosial dan moral.

Pasalnya pada rancangan UU ini pemerintah melakukan pungutan sektor pendidikan dan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar bagi warga negara.

Dalam Bap penjelasan pasal 4 ayat 3 rancangan revisi UU tersebut diuraikan bahwa yang dimaksud administrasi dan kewarganegaraan meliputi pungutan pelayanan pencatatan nikah, cerai, dan rujuk.

Kemudian pada aspek pendidikan juga dipungut pendaftaran ujian penyaringan masuk perguruan tinggi, pelatihan dan pengembangan teknologi, pelatihan ketenagakerjaan, serta pelatihan kepemimpinan.

“Kitakan sudah bayar pajak, harusnya tidak dikenakan beban lagi karena sudah kewajiban pemerintah memberi layanan. Lalu kemana uang pajak yang kita bayar kalau layanan publik masih dikenakan pungutan? Jadi pajak kita itu lari ke pembayaran pokok dan bunga utang pemerintah yang begitu besar,” kata Ekonom Indonesia, Rizal Ramli di Jakarta, Rabu (1/11).

“Imbasnya rakyat dikenakan pungutan dua kali yakni pajak dan PNBP,” tambahnya.

Karena itu Rizal Ramli meminta rakyat Indonesia agar mengawal UU yang telah di ajukan ke DPR agar tidak lolos dari lembaga legislatif.

“Kita mesti bayar lagi untuk mendapatkan jasa dari lembaga pemerintah. Misalnya dirancangan uu ini, kalau saudara mau menikah dikenakan charge, Kalau mau cerai kena juga, kalau mau rujuk juga kena. Jadi uu ini hak warga negara mau nikah kok dikenakan beban biaya. Ini kebangatan. Lama- lama orang malas nikah, pilih kumpul kebo,” ujar dia.(kl/akt)

Sumber :Eramuslim