OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 02 November 2017

Terkait Pidato Kontroversial, Bareskrim Siap Panggil Viktor Laiskodat

Terkait Pidato Kontroversial, Bareskrim Siap Panggil Viktor Laiskodat


10Berita - JAKARTA— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil anggota DPR dari Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat yang dilaporkan sejumlah partai politik terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus 2017 lalu.

“Ya, akan kita periksa,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto,seperti dikutip dari SindoNews, pada hari rabu (1/11/2017) kemarin.

Menurut Ari, penyidik masih mendalami apakah anggota Komisi I DPR itu saat berkunjung ke Kupang dalam rangka tugas jabatan atau tidak.

“Apakah yang bersangkutan dalam rangka penugasan atau tidak, nanti kita cek,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan Polri akan segara memanggil Viktor. Namun Setyo belum menyebutkan kapan pemanggilan itu dilakukan.

“Saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk membahas masalah itu. Pemanggilan akan tetap dilakukan meski yang bersangkutan anggota DPR,” ujar Setyo di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Viktor dilaporkan empat partai politik karena pidatonya yang dinilai provokatif serta mengandung unsur kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pidatonya, Viktor ‎diduga melakukan ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah umat dan perpecahan anak bangsa.

“Pidato yang disampaikan Viktor saat acara deklarasi dukungan paket calon Pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, NTT sangat berbahaya dalam sistem demokrasi,” ujar Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.

Menurut Iwan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti laporan seperti cuplikan video pidato Victor termasuk beberapa berita di media online.

Iwan menjelaskan Victor menuduh Gerindra berada pada urutan pertama sebagai partai yang dianggap mendukung kelompok ektrimis yang ingin mendirikan negara khilafah.

“Tuduhannya melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 156 KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 2008 (UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis),”pungkasnya.[]

Sumber : ISLAM POS