OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 15 Desember 2017

4 Hukum Syar’i soal Azl

4 Hukum Syar’i soal Azl

 
10Berita - DALAM literatur fiqh Islam, istilah ‘Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi pembuahan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi masalah Azl ini :

1. Boleh Secara Mutlak

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .

وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) .

“Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya,” (Mutafaq ‘Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620),

“Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya,” (HR Muslim).

Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.

2. Makruh apabila ada HAJAT

Pernyataan ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”

3. Boleh apabila ada kerelaan Istri

Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah

هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا.

Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)

Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.

4. Haram

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra

أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي

“Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar” (HR. Muslim) []

Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2012/03/032-fiqih-onani-dan-azl-mengeluarakn.html

Sumber : Islampos.

Related Posts:

  • 15 Maksiat Pemicu Bencana dalam Hadis Nabi Muhammad 15 Maksiat Pemicu Bencana dalam Hadis Nabi Muhammad 10Berita – Tidak ada siapapun yang dapat menghalangi kekuasaan Allah SWT. Banjir besar yang melanda beberapa daerah di pantai timur Semenanjung Malaysia kali ini, benar-… Read More
  • Penyebab Akhir Hidup Muslim Menjadi Su’ul Khatimah Penyebab Akhir Hidup Muslim Menjadi Su’ul Khatimah 10Berita – DISEBUTKAN Imam Asy-Syathibi dalam Kitab Al-Itisham (1:169-170), Abdul Haqq Al-Isybili rahimahullah berkata, Sesungguhnya suul khatimah (akhir hidup yang jele… Read More
  • China, Virus Corona dan Pasukan Gajah! China, Virus Corona dan Pasukan Gajah! oleh: Auda Dhiyauddin Zaki 10Berita | DUNIA tiba-tiba mencekam dalam waktu sekejap, bukan dengan perang nuklirnya, tapi munculnya sebuah virus, sebuah makhluk Allah yang super … Read More
  • Ini Ancaman Pemimpin Zalim pada Rakyatnya Ini Ancaman Pemimpin Zalim pada Rakyatnya 10Berita – DARI Ma’qil bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang Allah memberikan… Read More
  • Tamparan bagi Mereka yang Merasa Lebih Baik dari Lainnya Tamparan bagi Mereka yang Merasa Lebih Baik dari Lainnya 10Berita – SUATU hari di tepi sungai Dajlah, Hasan al-Basri melihat seorang pemuda duduk berdua-duaan dengan seorang perempuan. Di sisi mereka terletak sebotol ara… Read More