Habis-habisan, Pengadilan Rezim Kudeta Mesir Kembali Vonis Mursi
10Berita, KAIRO, Pengadilan rezim kudeta Mesir kembali menjatuhkan hukuman terhadap Presiden Muhammad Mursi dan 19 orang lainnya. Kali ini perkara yang divonis adalah dakwaan menghina pengadilan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan dengan kudeta militer pada Juli 2013.
Dia baru menjabat satu tahun sebagai Presiden Mesir dari yang seharusnya empat tahun, tapi dikudeta secara tidak sah oleh Pamglimanya sendiri, Abdel Fattah Al-Sisi. Sementara organisasinya, Ikhwanul Muslimin, sejak saat itu dinyatakan sebagai perkumpulan terlarang oleh rezim yang mengkudetanya.
Tindakan keras rezim kudeta Mesir terhadap gerakan tersebut, dan juga kelompok lainnya, mengakibatkan ditangkapnya puluhan ribu orang dan percobaan pengadilan massal.
Pada Sabtu (30/12/2017), seperti dilansir Aljazeera, Ahad (31/12) Pengadilan Pidana Kairo memvonis Mursi atas dakwaan mencemarkan nama baik peradilan ‘dengan tujuan menyebarkan kebencian’, dalam pidato yang dia buat saat bertugas.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda kepada Mursi sebesar satu juta pound Mesir atau sekitar 56,270 Dollar AS, sebagai kompensasi atas tuduhan kepada Mursi: tindak kecurangan dalam pemilihan presiden yang dia menangkan.
Lima terdakwa lainnya, termasuk aktivis kampanye pro-demokrasi, dihukum untuk membayar denda masing-masing 30.000 pound Mesir atau sekitar 1.700 Dollar AS. Kendati demikian, semua vonis tersebut bisa mengajukan banding.
Sejak dijatuhkan dari jabtannya sebagai presiden yang sah yang terpilih secara demokratis, Mursi telah dituduh dan diadili dalam beberapa kasus berbeda.
Mursi sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus lain, yakni tuduhan menghasut serangan terhadap pengunjuk rasa pada 2012.
Pada September lalu, pengadilan tinggi banding menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara terhadap Mursi atas tuduhan keamanan nasional, yaitu membocorkan dokumen negara ke Qatar. (MNM/Salam-Online)
Sumber : Jazeera, Salam Online.