OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 19 Desember 2017

Kejar Pajak, Pelaku Olshop Diharuskan Daftar Diri ke Kementrian Perdagangan

Kejar Pajak, Pelaku Olshop Diharuskan Daftar Diri ke Kementrian Perdagangan


10Berita – Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) atau online shop untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian.

Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.

Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemdag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.

“Melalui peraturan ini, Kemdag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemdag,” kata Tjahya, Jumat (17/12/2017).

Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce. Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemdag agar bisa diakses publik.

Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online. Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag. “Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar,” jelas Tjahya.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemdag Budi Santoso menambahkan, kini Kemdag masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran. Menurutnya pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.

Sejumlah pelaku olshop mengaku tidak keberatan dengan rancangan peraturan baru ini asalkan bukan untuk membebani mereka dengan pajak. “Janganlah kita yang cari uang receh begini terus dipajakin, coba kejar tuh maling BLBI yang merampok uang rakyat ratusan triliun. Atau kalau pemerintah kekurangan uang, ya kurangilah fasilitasnya dan jangan pelesir melulu ke luar negeri…,” ujar Salma (42) yang memiliki usaha olshop pakaian muslimah sejak sepuluh tahun terakhir. (kl/tr)

Sumber : Eramuslim