Kini Calon Pasangan Nikah Wajib Bebas Narkoba
10Berita, Jakarta -Calon pasangan nikah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kini diwajibkan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai syarat tambahan untuk pernikahan tersebut.
Menurut Kepala Kemenag Nunukan M Saleh peraturan tersebut diberlakukan paska penandatanganan nota kesepahaman antara BNNK Nunukan dengan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Kamis (22/12) lalu.
“Ya. Laporan itu dari Kepala Kemenag lama M Saberiah tentang adanya nota kesepahaman tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com di Jakarta, Minggu (24/12).
Baca Juga : NU Bantu Amankan Natal di Kota Batu
Kesepahaman ini kata dia sangat tepat terkait dengan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah kerjanya yang dimulai dari calon pasangan nikah terlebih dulu.
Sesuai nota kesepahaman yang ditandatangani bersama dengan BNNK Nunukan, apabila salah seorang dari pasangan nikah positif narkoba, maka pernikahan dapat dibatalkan atau ditunda.
Jika pasangan nikah ini terbukti, disarankan direhabilitasi terlebih dahulu guna memulihkan diri dari ketergantungan narkoba.
Baca Juga : 300 Aparat Kepolisian Diterjunkan Amankan Natal di Merauke
“Kalau salah satu dari pasangan tersebut terbukti mengonsumsi narkoba. pernikahannya ditunda atau dibatalkan,” tegas M Saleh.
Pihaknya kata dis melanjutkan program Kepala Kemenag Nunukan sebelumnya termasuk penambahan syarat bagi calon pasangan nikah tersebut yakni bebas narkoba.
(Dedy Kusnaedi)
Sumber : Aktual.com