OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 30 Desember 2017

Kritik Pemprov DKI, Sri Mulyani Ternyata Pakai Data Jadul

Kritik Pemprov DKI, Sri Mulyani Ternyata Pakai Data Jadul


10Berita – Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyanggah kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap APBD DKI 2018 dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12) kemarin.

Menurut Tuty, kritik yang disampaikan Sri Mulyani seperti soal anggaran pendidikan, perjalanan dinas, dan kesehatan, salah karena tidak berdasarkan pada data terbaru.

“Mengenai data-data yang disampaikan oleh Menkeu pada kenyataannya berbeda dengan data kami,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Tidak Melihat Pos Lain

Untuk anggaran pendidikan, misalnya, Sri Mulyani mengatakan alokasi yang ditetapkan Pemprov masih di bawah standar yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni 20 persen dari total pendapatan daerah. Sri Mulyani mengira alokasi untuk pendidikan baru 8,8 persen dari total anggaran.

“Porsi belanja pendidikan di DKI Jakarta untuk APBD itu 8,8 persen, jauh di bawah mandat 20 persen,” kata Sri Mulyani, yang juga pernah jadi Menkeu pada 2005 hingga 2010.

Tuty mengatakan hal itu keliru karena data yang dipakai adalah anggaran belanja langsung untuk Dinas Pendidikan (Disdik) DKI APBD 2017 yang besarnya hanya Rp3,2 triliun.

Sebaliknya, menurut Tuty, dalam APBD 2017 dan 2018, jika alokasi pendidikan dihitung menggunakan formulasi yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka jumlahnya sudah 30an persen.

"Ketika formulasi itu kita masukkan angka-angka, maka ketemu 30 persen lebih. Tepatnya pada 2017 alokasi [untuk pendidikan] 30,04 persen, kemudian 2018 jadi 30,58 persen” katanya.

Anggaran untuk pendidikan, Rp21,76 triliun, terdiri dari anggaran belanja langsung (Rp6,26 triliun) dan belanja tidak langsung (Rp8,6 triliun) yang dialokasikan ke Disdik, serta belanja langsung (Rp1,23 triliun) untuk dinas di luar Disdik dan belanja tidak langsung (Rp5,6 triliun) untuk Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD).

Jika dirinci lagi, alokasi Rp21,76 triliun itu dipakai untuk kegiatan (Rp7,4 triliun), gaji pegawai (Rp8,6 triliun), hibah pendidikan (Rp1,58 triliun), dan bantuan sosial pendidikan (Rp4,07 triliun). Dua anggaran terakhir banyak berisi anggaran buat KJP, BOS, dan BOP.

Mata Anggaran Pendidikan yang Masih Bisa Dikritisi

Meski benar bahwa alokasinya sudah lebih besar dari aturan yang ada, akan tetapi bukan berarti pos ini tidak bisa dikritisi.

Misalnya. ada beberapa mata anggaran yang dari namanya sulit disebut menopang pendidikan. Misalnya, ada dana Rp5,98 miliar untuk pembiayaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.

Ada pula anggaran penyediaan jasa tenaga pengemudi, perawatan, dan pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional sebesar Rp123 juta di Pusat Pengembangan dan Pelatihan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana.

Data yang Luput Dilihat

Selain anggaran pendidikan, Tuty juga mengoreksi pernyataan Sri Mulyani soal anggaran kesehatan DKI yang hanya 6,9 persen, atau jauh di bawah batas alokasi wajib 10 persen.

Sama seperti kritik sebelumnya, menurut Tuty, Sri Mulyani hanya melihat anggaran untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI saja. Padahal untuk melihat alokasi kesehatan yang sesungguhnya Sri Mulyani juga harus melihat alokasi belanja kesehatan tidak langsung, “baik di SKPD di Dinkes maupun di seluruh jajaran yang menunjang kesehatan.”

Menurut Tuty, anggaran kesehatan di APBD DKI 2018 memang lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya. Namun angkanya masih di atas 10 persen dari total anggaran.

Alokasi untuk kesehatan tahun ini mencapai Rp51,04 triliun, atau 15,61 persen dari total anggaran, sementara tahun sebelumnya Rp42,18 triliun atau 17,02 persen.

"tidak sebanding dengan belanja secara keseluruhan, maka seolah-olah persentasenya turun. Tetapi jumlahnya naik,” katanya.

Terkait anggaran perjalanan dinas, kemarin Sri Mulyani menyinggung bahwa besarannya bahkan tiga kali lipat ketimbang perjalanan dinas pemerintah pusat.

“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas untuk gubernur, anggota dewan dan pejabat eselon 1 sebesar Rp1,5 juta per-orang per hari. Dibandingkan SBM pusat sebesar Rp480 ribu per orang per hari,” kata Sri Mulyani.

Pernyataan Sri Mulyani memang benar sepanjang mengikuti aturan lama yaitu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2146 tahun 2017. Padahal sudah ada Kepgub baru, Nomor 1005 Tahun 2017 yang angkanya sudah naik menjadi Rp5 juta untuk gubernur dan ketua dewan, serta Rp4 juta untuk anggota dewan.

Kepgub itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 23 Mei 2017 dan menjadi dasar penyebab meroketnya anggaran perjalanan dinas di APBD 2018 sebesar Rp 107,79 miliar dari yang sebelumnya Rp 25,8 miliar di tahun 2017.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan penentuan besaran uang harian itu, kata Tuty, antara lain aspek rasionalitas, aspek kewajaran, aspek kepatutan, aspek akuntabilitas dan transparansi, serta kemampuan daerah.

“Artinya tiap-tiap daerah oleh Permendagri ini diberikan ruang untuk berhitung dan merasionalkan belanjanya.”

Salah Siapa?

Menurut Tuty, kekeliruan Sri Mulyani bukan semata kesalahannya, melainkan tim yang menyiapkan data. Sri Mulyani, menurut Tuty, tidak mempersiapkan datanya sendiri.

“Kami sebenarnya berharap, tim teknis yang menyiapkan data-data yang akan disampaikan Bu Menteri dapat memberikan klarifikasi dulu dengan kami,” ujarnya.

Tuty menyayangkan kekeliruan-kekeliruan itu dan kemudian sampai ke “telinga” publik. Sebab pernyataan Sri Mulyani itu menjadi berita yang mempengaruhi opini publik. Publik jadi berpikir rancangan dan penetapan anggaran di DKI tidak benar.

Dalam rangka klarifikasi langsung, Tuty berencana akan menghubungi tim teknis Kemenkeu.

“Kami berjanji bertemu besok pukul 9 untuk melakukan klarifikasi, agar ke depan kita bisa jalin komunikasi yang baik,” katanya.(kl/trt)

Sumber : Eramuslim