OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 28 Desember 2017

LPAI: Kasus LGBT Permasalahan Kedua Terbesar Anak

LPAI: Kasus LGBT Permasalahan Kedua Terbesar Anak

yahya g nasrullah/hidayatullah.com

10Berita – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merilis catatan akhir tahun 2017. Berdasarkan laporan, temuan, serta referral (rujukan) selama setahun, LPAI menemukan bahwa persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) atau kekerasan seksual termasuk menjadi permasalahan nomor dua bagi anak.

Sekjen LPAI Henny Rusmiati mengatakan, terdapat 28 kasus anak menjadi korban kekerasan selama tahun 2017. Dengan rincian 17 kasus kekerasan seksual, 9 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus kekerasan psikis.


Henny mengungkapkan, ketidaksenonohan seksual sesama jenis terhadap anak memiliki kadar keburukan yang luar biasa, yaitu penyesatan orientasi seksual anak.

“Kodrat heteroseksual dirusak sedemikian rupa, termasuk dengan cara-cara lunak, agar sejak kanak-kanak mengembangkan homoseksual,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Ia menilai, kaum LGBT senantiasa mengampanyekan orientasi seksual menyimpang mereka secara masif dan terorganisasi.


Kaum LGBT, menurutnya, menyimpangkan persepsi khalayak luas bahwa sejak usia sangat belia pun anak-anak sudah bisa memiliki kecenderungan ketertarikan seksual terhadap sesama jenis kelamin.

“LPAI berkeyakinan, kekejian orientasi seksual menyimpang seyogianya terbayangkan bahkan seharusnya kita sepakati bersama sebagai salah satu bentuk kejahatan psikis dan seksual yang dapat mengenai masyarakat, khususnya anak-anak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menyatakan, persoalan LGBT pada anak sudah menjadi konsen masyarakat dalam kepengasuhan.

“Karenanya kami menyatakan ini dalam catatan akhir tahun, harapannya pada 2018 bisa menjadi fokus bersama. Sesuai dengan Nawacita dari Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.

Adapun urutan pertama permasalahan anak dalam catatan LPAI adalah persoalan keluarga dan pengasuhan alternatif, yakni sebanyak 54 kasus. Dengam rincian 28 kasus upaya penutupan akses bertemu orangtua, 15 kasus perebutan hak kuasa asuh, 5 kasus penculikan dalam keluarga, 4 kasus penelentaran hak penafkahan, serta 1 kasus anak hilang dan kecelakaan akibat kelalaian orangtua.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah.com