OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 28 Desember 2017

Menteri Agama: Tidak Ada Agama Yang Setuju LGBT

Menteri Agama: Tidak Ada Agama Yang Setuju LGBT

 

10Berita, YOGYAKARTA – Tengah menjadi viral di media sosial bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi atas adanya event pemberian penghargaan kepada LGBT. Namun, Menag membantah keras penilaian tersebut.

Menag menegaskan bahwa apa yang telah ia sampaikan sebelumnya, bukan berarti ia menyetujui tindakan LGBT. “Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT,” tegas Menag usai membuka Gebyar Kerukunan dan Launching E-Government di Yogyakarta, Senin (18/12), demikian laporan situs kemenag.go.id.

Menurutnya, semua agama tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif kita dan tidak ada keraguan lagi.

“Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka-mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu, menyenangi sesama jenis misalnya atau memiliki orientasi seksual yang biseksual atau tergolong transgender,” ujar Menag Lukman.

Menag menjelaskan, di tengah-tengah masyarakat, muncul beragam pandangan mengenai latar belakang penyebab terjadinya LGBT. Keragaman pandangan ini tidak hanya terjadi di kalangan pemuka agama, tapi juga para akademisi, para ahli baik ahli kejiwaan, kesehatan, maupun ahli sosial.

Menurutnya, ada yang mengatakan bahwa itu terjadi karena penyimpangan, karena masalah sosial, oleh karenanya dianggap perilaku menyimpang. Ada juga yang mengatakan bahwa ini kutukan Tuhan. Tapi, ada juga yang mengatakan itu sebagai takdir.

Meski demikian, Menag mengatakan bahwa masing-masing pandangan harus dihargai dan dihormati. “Yang penting adalah bahwa kita tidak mentolerir tindakan seperti itu. Itu tindakan yang semua agama tidak mengakuinya,” tegasnya lagi.

Bahkan, lanjut Menag, norma hukum positif di Indonesia pun tidak melegalkan LGBT. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.

“Tinggal cara kita adalah bagaimana agar mereka yang melakukan tindakan perilaku tersebut, terlepas apa pun penyebabnya, bisa kembali kepada ajaran agama,” imbau Menag.

“Menurut hemat saya, mereka harus dirangkul dan diayomi, bukan justru dijauhi dan dikucilkan. Justru kewajiban kita para penganut agama, bahwa agama itu adalah mengajak. Kalau kita menganggap hal tersebut adalah tindakan yang sesat, maka kewajiban kita untuk mengajak kembali mereka ke jalan yang benar,” tandasnya.

Sumber : Muslimdaily.net

Related Posts:

  • Hati-Hati Menuduh Zina Hati-Hati Menuduh Zina 10Berita , JAKARTA -- Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Be… Read More
  • Berbakti untuk Ibu, Sebuah Kerja LangitBerbakti untuk Ibu, Sebuah Kerja Langit 10Berita ,  JAKARTA -- Adalah Muhammad bin Munkadir mengomentari kegemaran Umar, saudara kandungnya yang gemar shalat malam. Muhammad mengisahkan jika Umar asyik dengan shala… Read More
  • Indahnya Sistem Jual Beli dalam IslamIndahnya Sistem Jual Beli dalam Islam Oleh    : Husna Bara’ah, Mahasiswi STEI SEBI 10Berita – Bukan kebutuhan manusia yang tidak terbatas, akan tetapi keinginan manusialah yang tidak terbatas … Read More
  • Istana Nurul Iman Terluas dan Termegah di DuniaIstana Nurul Iman Terluas dan Termegah di Dunia 10Berita ,JAKARTA -- Meseum Rekor Dunia mencatat Istana Nurul Iman Brunai Darussalam sebagai istana terluas dan termegah di dunia. Hingga kini, kediaman resmi Sultan Bruna… Read More
  • Remaja Bilang Cinta, Why Not? Remaja Bilang Cinta, Why Not? Oleh: Minah, S.Pd.I* Hari gini remaja nggak kenal cinta? Ih...yang bener? Remaja di zaman now pasti tahu apa itu cinta. Jika membahas cinta, topik ini tuh nggak ada habisnya. Baru saja dita… Read More