MK Dinilai Lakukan Pembiaran terhadap Keberadaan LGBT
10Berita, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melakukan pembiaran terhadap keberadaan lesbian gay biseksual dan transgender (LBGT) di Indonesia. Hal itu menurut Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyikapi putusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait upaya kriminalisasi terhadap LGBT serta kumpul kebo beberapa waktu lalu.
"Boleh dikatakan sebetulnya Mahkamah Konstitusi dengan alasan negatif legislator melakukan pembiaran terhadap LGBT, tapi bukan berarti melegalisasi terhadap keberadaan LGBT," katanya dalam diakusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk LGBT, Hak Asasi dan Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Namun, dia mempertanyakan apakah pembiaran yang dilakukan MK itu sebagai suatu perbuatan yang patut disayangkan atau tidak. "Karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan-perluasan norma yang ada dalam KUHP atau undang-undang yang lain," tuturnya.
Sehingga, menurut dia, MK tidak konsisten dengan menolak perluasan pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Karena sudah banyak putusan MK itu yang namanya konstitusional bersyarat," tuturnya.
Dia pun menolak jika keberadaan LBGT harus dilegalkan di Indonesia. Karena, tambah dia, manusia diciptakan berpasang-pasangan.
(kri)
Sumber : SINDOnews