OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 23 Desember 2017

Ditolak di MK, pemohon uji materi LGBT akan lanjutkan perjuangan ke DPR RI

Ditolak di MK, pemohon uji materi LGBT akan lanjutkan perjuangan ke DPR RI


10Berita - JAKARTA – Setelah ditolak di Mahkamah Konstitusi, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (Aila) akan melanjutkan perjuangannya ke DPR RI terkait kejahatan terhadap kesusilaan.

Sekretaris Jenderal Aila, Euis Sunarti berharap keajaiban di DPR RI. Pasanya, Euis sadar bahwa DPR adalah lembaga politik yang keputusannya bisa saja tidak sesuai seperti yang diharapkan.

“Celahnya pertama dorong ke DPR. Tapi kan kita tahu DPR ini keputusan politik di sana. Keputusan politik bisa tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kalau pun kita ke DPR kita juga harus minta banyak pihak untuk mendukung kita,” kata Euis di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/12/2017), sebagaimana dilansir Tribunnews.

Apalagi, lanjut Euis, mendorong undang-undang di DPR RI bukanlah perkara gampang karena membutuhkan waktu yang sangat panjang.

“Tidak ada yang bisa menjamin. Padahal dengan penundaan waktu ini kan berjalan, ini yang kami concern,” kata guru besar Institut Pertanian Bogor itu.

Selain ke DPR RI, Euis mengungkapkan pihaknya juga mengkaji untuk mendekati Pemerintah. Menurut dia, campur tangan pemerintah bisa lebih cepat yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Euis menyebut pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi ternyata berada di posisi yang kontra terkait masalah perzinahan dan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Ketika kita kemudian berjuang untuk anak dan keluarga kita, Pemerintah itu berada pada posisi yang menolak pada sidang-sidang itu. Itu juga yang kami pertanyakan, termasuk Komnas Perempuan,” pungkasnya.

(ameera/)

Sumber :arrahmah.com