Pengamat Hukum Kritisi Keputusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo
10Berita - JAKARTA — Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) untuk memperluas pasal perzinahan di KUHP. Dalam permohonannya tersebut, AILA menyebutkan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan kumpul kebo agar bisa dipidana. Hasil keputusan MK tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, diantaranya Pengamat Hukum Pidana, Mudzakir.
Mudzakir menilai penolakan MK melalui keputusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. “Keputusan MK ini bisa multi interpretasi, dan berujung menghadirkan polemik di masyarakat,” kata Mudzakir, Kamis (14/12).
Keputusan MK ini, jelas dia, sebenarnya bukanlah melegalkan perilaku LGBT dan kumpul kebo. Tapi sebenarnya hanya mengembalikan apa yang sudah ada di dalam KUHP. Dan dalam praktek selama ini sebetulnya aparat penegak hukum juga telah mengantisipasi perilaku LGBT dan kumpul kebo ini dengan cukup bijak. Didukung penuh oleh masyarakat.
Karena itu Mudzakir berpesan kepada MK agar dalam hasil keputusan nanti jangan sampai ditafsirkan berbeda di masyarakat. “Jangan sampai masyarakat memahami seolah LGBT dan kumpul kebo legal. Ini jadi tanggung jawab MK,” tegasnya.
Mudzakir menjelaskan bagaimana mungkin negara ini bisa melegalkan LGBT dan kumpul kebo, padahal itu melanggar nilai agama yang jelas diatur dalam Pancasila dan UUD 45. Jadi bagi pihak yang melihat keputusan MK seolah melegalkan LGBT itu, menurutnya salah besar.
Selain Mudzakir, anggota DPD RI sekaligus Ketua Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara) Fahira Idirs menilai uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP seperti yang diajukan AILA merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan sosial dan hukum yang dapat mencegah tindak kejahatan seksual.
Mengutip kumparan, Fahira menuturkan, ketegasan aturan dan hukum larangan perzinaan, perkosaan, dan hubungan sesama jenis akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang.
“Poinnya, uji materi ini di pencegahan, karena hukum melarangnya. Jadi bukan upaya kriminalisasi seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak,” katanya di Jakarta (14/12).
Tokoh yang dikenal kontra atas kegiatan LGBT yang dianggapnya melakukan propaganda ini menganggap LGBT mempunyai target untuk mendapatkan legalitas pernikahan di Tanah Air. Upaya yang sedang dilakukan oleh para pegiat LGBT itu lanjutnya tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.
Sebelumnya, pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP tersebut melalui dissenting opinion oleh para hakim konstitusi. [fm]
Sumber : UmmatPos.com