OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 15 Desember 2017

PKS Sayangkan Putusan MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP

PKS Sayangkan Putusan MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP


10Berita , Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menyayangkan Putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.  Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.

“Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab,  bermatabat,  dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa,” kata Jazuli kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Jumat (15/12/2017).

“Maka fraksi PKS menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi tersebut,” sambungnya.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku. Khususnya, kata dia, terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada.

“Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa pemohon meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

“Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum?  Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan, madhorotnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.  Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan,” tegasnya.

 

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Fajar Shadiq

Sumber : Kiblat.