OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Desember 2017

Tak Jual Daging Babi dan Khamr, Toko Ini Dipaksa Tutup

Tak Jual Daging Babi dan Khamr, Toko Ini Dipaksa Tutup

10Berita - PRANCIS—Pengadilan Prancis dilaporkantelah memerintahkan sebuah toko di pinggiran kota Paris untuk tutup. Pasalnya, toko ini diketahui tidak menjual daging babi dan khamr.

Toko Mini Good Price di pinggiran kota Colombes di Paris dipaksa harus tutup denga alas an tidak sesuai dengan kondisi sewa, dan menyatakan bahwa toko tersebut harus bertindak layaknya “toko makanan biasa” menurut keputusan Pengadilan Nanterre, The Independent melaporkan pada Selasa (5/12/2017).

Sebelumnya, toko tersebut mendapat tekanan Agustus tahun 2016 lalu oleh Nicole Goueta, walikota Colombes dan pemerintah daerah karena dianggap “Tidak melayani masyarakat umum.”

Sebuah laporan mengklaim bahwa toko tersebut hampir secara eksklusif menjual produk-produk halal.

Masalah tersebut dibawa ke pengadilan setelah pemilik toko keberatan dengan menganggap perintah tersebut “diskriminatif” dan dianggap tidak mengikuti aturan yang bertindak sebagai “toko makanan umum.”

Pengacara toko tersebut berargumen bahwa alkohol “bukan bagian dari minuman umum” dan tokonya tidak memiliki kewajiban menjualnya karena hanya merupakan pelengkap.

Namun pengadilan mengatakan produk yang dijual di toko itu “terbatas dan tidak sesuai dengan konsep luas barang umum.”

Putusan tersebut akhirnya menjatuhkan sanksi kepada pemilik toko dan memaksa untuk mengosongkan tempat usahanya. Selain itu, pemilik toko juga diharuskan membayar denda 4.000 euro kepada pemerintah daerah. []

Sumber : ISLAM POS