OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 Desember 2017

Tak Mau Jual Daging Babi Dan Alkohol, Pengadilan Prancis Tutup Minimarket Halal

Tak Mau Jual Daging Babi Dan Alkohol, Pengadilan Prancis Tutup Minimarket Halal

 
10Berita - PARIS – Sebuah Pengadilan di Prancis telah memerintahkan sebuah  minimarket di pinggiran kota Paris untuk tutup karena tidak menjual daging babi dan alkohol.

Minimarket ‘Good Price’ di pinggiran kota Colombes di Paris tidak sesuai dengan persyaratan penyewaan, yang menyatakan bahwa toko tersebut harus bertindak sebagai “toko makanan umum”, demikian menurut keputusan Pengadilan Nanterre, The Independent melaporkan pada hari Selasa 5 Desember.

Otoritas setempat berpendapat bahwa anggota masyarakat setempat tidak dilayani dengan baik karena toko tersebut tidak menjual produk daging babi atau alkohol. Sebuah laporan juru sita mengatakan bahwa toko tersebut hanya menjual produk halal. Mini market tersebut mendapat tekanan tahun lalu di bulan Agustus oleh Nicole Goueta, walikota Colombes, dan pemerintah daerah karena dianggap “tidak melayani masyarakat umum.”

Ketika manajer ditanyai pada saat itu, dia berkata: “Ini bisnis, saya melihat ke sekeliling saya dan saya menargetkan apa yang saya lihat.”

Masalah tersebut dibawa ke pengadilan setelah pemilik minimarket keberatan dengan tuduhan bahwa pihaknya “diskriminatif” dan tidak mengikuti persyaratan sewa guna usaha sehingga harus bertindak sebagai “toko makanan umum”.

Pengacaranya berargumen alkohol “bukan bagian dari bahan makanan/minuman umum” dan tokonya tidak memiliki kewajiban menjualnya karena hanya merupakan pelengkap makanan.

Namun pengadilan bersikeras produk yang dijual di toko itu tidak sesuai dengan konsep luas barang umum.

Putusan tersebut menghentikan sewa, dan memerintahkan pemilik toko untuk mengosongkan tempat tersebut dan membayar 4.000 euro kepada pemerintah sebagai biaya pengadilan.

Banyak aktivis media sosial menyuarakan dukungan terhadap pemilik mini marker, dengan mengatakan ada banyak toko ‘khusus’ di Prancis yang hanya menjual produk tertentu, dan putusan pihak berwenang adalah praktik “diskriminatif”.

Good Price adalah sebuah waralaba minimarket dan supermarket yang memiliki cabang di berbagai negara. Setiap cabang bisa menentukan barang apa yang mereka jual.

Islam melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi dan alkohol serta produk-produk yang mengandung babi dan alkohol. 

Sumber : Muslimdaily.net