OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 10 Desember 2017

Talak: Mantra Tak Termaafkan di Dunia Nyata

Talak: Mantra Tak Termaafkan di Dunia Nyata

Oleh: Helmiyatul Hidayati
Blogger, Anggota Komunitas Menulis Revowriter

 

10Berita - DALAM cerita fantasi Harry Potter yang ditulis oleh J. K Rowling, ada istilah ‘mantra tak termaafkan’. Ini adalah sebutan untuk 3 mantra yang dianggap paling jahat dalam dunia sihir, dan biasanya hanya penyihir jahat yang suka memakai mantra ini karena efeknya yang tidak biasa.

Tiga mantra itu adalah mantra Imperius, Cruciatus dan Avada Kedavra. Imperius adalah mantra yang akan membuat korbannya mematuhi apapun perintah si pemberi kutukan, sekalipun itu adalah perintah untuk membunuh dirinya sendiri.

Cruciatus adalah mantra yang akan membuat korban sangat kesakitan dan tak pernah sembuh, hingga rasanya ingin mati. Avada Kedavra adalah kutukan yang langsung mengakibatkan kematian. Sepanjang sejarah penulisan Harry Potter, hanya 2 orang yang bisa selamat dari kutukan Avadra Kadavra yakni Harry Potter sendiri dan musuhnya, Voldemort.

Untungnya itu hanya cerita dalam dunia fiksi. Tapi siapa sangka di dunia nyata pun ada ‘mantra tak termaafkan’, penyihir yang bisa memakainya hanya satu golongan: SUAMI. Dan mantra itu adalah TALAK.

Talak atau cerai meskipun diperbolehkan dalam Islam namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Perceraian adalah salah satu cita-cita besar Iblis. Dampak buruk dari perceraian adalah terputusnya keturunan serta tali silaturahmi, serta membuka jalan ke perzinaan.

Talak (biasanya disebut cerai, pisah), bisa dengan ucapan lafazh, tulisan atau isyarat. Talak dengan ucapan lafazh ada yang TEGAS dan ada yang KIASAN. Talak tegas artinya tidak mengandung lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak. Contoh “Saya ceraikan kamu”, “Saya talak kamu” dll

Lafazh Talak yang diucapkan tegas, maka jatuhlah hukum talak selama lafazh tersebut dipahami dan diucapkan atas pilihan sendiri, tanpa memandang niat atau tidak niat mentalak. Artinya mengucapkan lafazh talak dengan tegas, meskipun dalam keadaan bercanda, akan tetap jatuh hukum talaknya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga perkara serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak dan rujuk.”

Talak dengan lafazh kiasan, adalah talak yang ketika diucapkan bisa mengandung makna lain. Untuk talak jenis ini perlu adanya NIAT, bila diucapkan dengan niat mentalak, maka jatuhlah talaknya. Namun bila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak.

Contoh talak dengan lafazh kiasan misalnya, “Pulang saja, kamu ke rumah orang tuamu.” Lafazh ini masih ambigu, bisa saja suami hanya menyuruh ia ‘pulang saja’ ke rumah orang tuanya, namun bukan maksud untuk cerai.

Talak lewat tulisan; apalagi di zaman sekarang, bisa melalui saluran komunikasi seperti SMS, chatting, email dll. Hukum talak dengan cara seperti ini akan tetap jatuh bila dituliskan atau dikirimkan BENAR-BENAR oleh suami (bukan rekayasa dari orang lain) disertai dengan NIAT mentalak.

Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatulah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah.”

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak.”

Talak dengan isyarat, berlaku untuk suami yang memiliki kekurangan, misalnya tidak bisa bicara. Namun, bila suami mampu mentalak dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaknya hanya dengan isyarat.

Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap jika suami bisu tadi bisa melakukannya melalui tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talak lewat tulisan lebih jelas baginya.

Talak bisa dirujuk bila belum melalui masa iddah. Masa iddah itu adalah masa suci dari tiga kali haidh. Setelah jatuh lafazh talak, maka haidh pertama; bersih; haid kedua; bersih; haidh ketiga; bersih.

Bersih ketiga inilah berarti sudah selesai masa iddah, bila suami hendak menikah lagi harus melakukan akad nikah lagi dengan syarat-syarat nikah (ada mempelai, wali, dua saksi dan ijab qabul)

Namun, bila talak telah dilakukan 3 kali dengan sempurnanya masa iddah masing-masing, maka suami tidak boleh menikahi lagi, sebelum mantan istri menikah lagi dengan orang lain dan merasakan kehidupan pernikahan yang sebenarnya, BUKAN rekayasa. Baru bolehlah suami menikahi kembali mantan istrinya.

Dalam kehidupan rumah tangga, terutama untuk suami, penting sekali untuk menjaga lisan dengan baik agar tidak mudah mengucapkan kata talak, sekalipun dalam keadaan bercanda. Bila seorang suami tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap (jatuh talak), maka hendaknya ia tidak nekat bergurau seperti itu untuk selamanya.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” []

Sumber : Islampos.