UBN: Perbuatan Amoral Jika Tak Ada Sanksi Seolah Pembiaran
muhammad abdus syakur/hidayatullah.com
Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) pegang al-Qur'an.
10Berita – Kalaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal perzinaan, pemerkosaan, dan cabul sesama jenis tidak berarti mendukung zina dan LGBT, namun jika perbuatan tak bermoral tidak ada sanksi yang dikenakan, sama saja membiarkan perbuatan itu.
Demikian dikatakan Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir soal putusan MK terkait pasal kesusilaan.
“Itu dari sisi hukum,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Dari sisi dakwah, sambungnya, adalah tugas para dai dan umat Islam umumnya untuk melakukan pembinaan sampai kepada penyembuhan orang-orang yang menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Namun dalam aspek hukum (propaganda LGBT) ini akan terus menyebar (karena tidak ada sanksinya),” jelasnya.
UBN, sapaannya, mengungkapkan, ada kekhawatiran dan keresahan di kalangan umat Islam baik di tingkat tokoh-tokohnya maupun para aktivis terkait persoalan ini.
Karenanya, terang UBN, akan ada konsolidasi seperti apa bentuk perjuangan lebih lanjut nantinya agar perzinaan dan LGBT ada unsur pidananya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan tiga pasal dalam KUHP tentang kesusilaan. MK membantah bahwa putusan itu sebagai bentuk dukungan atau pelegalan terhadap zina dan LGBT.*
Rep: Yahya G Nasrullah
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : Hidayatullah.com