OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 11 Desember 2017

Ustadz Abdul Somad Dihadang, PUSHAMI Tagih Janji Kapolri Tindak Tegas Pelaku Persekusi

Ustadz Abdul Somad Dihadang, PUSHAMI Tagih Janji Kapolri Tindak Tegas Pelaku Persekusi

10Berita , Jakarta – Koordinator Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar menilai upaya persekusi yang dilakukan oleh ormas intoleran terhadap dai nasional, Ustadz Abdul Somad merupakan aksi provokatif yang dapat memicu gesekan sosial di masyarakat.

“Tindakan penolakan sejumlah orang dan ormas yang diduga digerakkan oleh pihak-pihak anti Islam di Bali pada Jum’at 8 Desember 2017 lalu merupakan bentuk pelanggaran HAM, tindakan provokasi, upaya persekusi, dan bentuk tindakan intoleransi yang dilakukan oleh ormas intoleran ekstrim,” ungkap Aziz dalam pers rilisnya kepada Kiblatnet pada Senin, (11/12)

Seperti diberitakan sebelumnya, dai populer Ustadz Abdul Somad didatangi sejumlah massa anarkis di hotel Aston Bali tempat dia menginap. Pada saat itu, bahkan massa yang datang membawa senjata tajam.

“Hal ini merupakan bentuk ancaman serius pada kebhinekaan, pelanggaran undang undang dasar 1945 dan merupakan ancaman serius pada keberagaman di NKRI,” tambah Azis.

PUSHAMI pun turut menagih janji Kapolri Tito Karnavian yang pernah mengeluarkan janji akan menindak tegas segala bentuk persekusi.

“Mengenai persekusi saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian , klo ada yg melakukan upaya itu jgn takut. saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Jenderal Tito Karnavian pada Kamis, 1 Mei 2017 lalu.

Tindakan persekusi ini merupakan pelanggaran hukum pidana pasal 368 KUHP ayat (1) dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 thn penjara.

PUSHAMI menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas bersama aparat keamanan atas tindakan biadab yang sangat serius ini.

“Kami menagih janji aparat kepolisian atas tindakan persekusi ini , dan menuntut penegakan hukum yang adil sesuai asas equality before the law, dimana yang sudah-sudah tindakan persekusi para pelakunya telah dihukum. Kali ini, kami umat Islam menuntut perlakuan yang sama pada pelaku tindak pidana ini pada ustadz Abdul Somad,” sambung Azis.

 

Reporter: Bunyanun Marsus
Editor: Fajar Shadiq

Sumber : Kiblat.