12 Waria ditangkap di Aceh, Hartoyo yang Kejang-Kejang
10Berita, Salah satu aktivis L687 Kaum Luth, Hartoyo, mengecam tindakan Polres Aceh Utara yang menangkap sejumlah waria pekerja salon di wilayah tersebut, Ahad, 28 Januari 2018 dinihari.
Melalui akun facebooknya, Hartoyo menilai para waria tersebut tidak pantas dihakimi secara massal.
.
“Biadab kalian, ngaku nerapkan syariah Islam, tapi kelakuan kayak SYETAN. Kalau mereka salah, apa hak kalian menghakimi massal tanpa proses hukum? Beginikah cara berlslam kalian? Memalukan dan bar-bar”
.
“Mana tanggungjawab pemerintah? Yang masih sibuk mau kriminalkan kelompok L687? Korban2 begini mana tanggungjawab negara? Kejadian ini di Aceh Utara, korban sekarang ada di Polres Aceh Utara,” tulis Hartoyo di akun Facebooknya.
Dia turut mengunggah foto-foto para waria yang ditangkap para polisi berseragam dalam postingan itu.
Menyikapi hal ini, Juru Bicara Suara Rakyat Aceh (SURA), Murdani Abdullah, mengecam statemen aktivis pro-L687 tersebut. Murdani menilai apa yang disampaikan Hartoyo ini terlalu tendensius. Menurut Murdani, Hartoyo juga seringkali menjelek-jelekkan penerapan syariat Islam di Aceh.
.
“Hartoyo jangan macam-macam. Kita menyayangkan sikap Hartoyo yang memberi stigma negatif terhadap Islam. Ini bukan kasus yang pertama,” kata Murdani, Minggu malam.
Murdani mengatakan SURA sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian Aceh Utara dengan menertibkan salon waria di wilayah tersebut.
Lagipula, kata dia, berdasarkan pengakuan warga di lingkungan sekitar seperti yang dirilis media, para pekerja di salon ini kerap menggoda remaja pria dengan memberikan pelayanan gratis.
.
“SURA mendukung langkah-langkah yang diambil kepolisian, yang menindaktegas prilaku L687 di Aceh, dan mendukung pemberantasan L687 dari Aceh selamanya. Upaya ini sebagai penegakan hukum Allah dan syariat Islam di bumi Aceh,” kata Murdani.
Dia juga meminta semua pihak mau menghargai aturan syariat Islam di Aceh, khususnya para pelaku L687. Murdani menyebutkan lebih baik pelaku L687 hijrah dari Aceh jika tidak bisa menghormati aturan hukum di Aceh.
Sumber : Dakwah Media