OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 23 Januari 2018

Angka Impor Garam Berbeda, Siapa Bermain?

Angka Impor Garam Berbeda, Siapa Bermain?


10Berita , Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menerangkan, impor garam sebanyak 3,7 juta ton tidak sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada mark-up?
"Impor sekarang tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Susi, rekomendasi yang dikeluarkan KKP untuk impor garam adalah sebanyak 2,17 juta ton. namun acapkali angka tersebut dibulatkan menjadi 2,2 juta ton.
Susi menginginkan, seluruh pihak jangan mempolitisasi permasalahan impor garam ini. Yang jelas, rekomendasi KKP sudah melalui investigasi. Di mana, produksi petani garam, selama ini sudah cukup baik.
Bila ada kenaikan harga dalam komoditas garam yang diproduksi domestik, lanjutnya, maka sebenarnya menguntungkan petani garam nasional.
Susi menginginkan Komisi IV DPR bisa seiring-sejalan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi petani garam dan anggota keluarganya.
Sekedar mengingatkan saja, Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menyebutkan bahwa importasi garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Alasannya demi memenuhi kebutuhan industri yang diharapkan bisa berekspansi bisnis.
"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Darmin usai rakor terbatas soal garam industri di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Darmin mengatakan, permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.
Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin. [tar]
Sumber : Inilah.com