Ini Cara Belanja Barang Impor agar Tidak Kena Pajak Bea Masuk
10Berita, Jakarta– Membawa masuk barang dari luar negeri memang sudah menjadi tradisi sepulang dari perjalanan di negeri orang. Mulai dari baju, sepatu, parfum, aksesoris, hingga barang elektronik. Selain memang sebagai oleh-oleh, banyak juga orang yang memang sengaja pergi ke luar negeri hanya untuk berbelanja karena dianggap harganya lebih murah.
Namun, tahukah Anda kalau membawa barang dari luar negeri ada batasnya alias tidak bisa membeli barang sebanyak-banyaknya untuk dibawa pulang. Ada limit tertentu yang dibatasi oleh pemerintah dan diatur dalam Undang-undang. Beruntung, limit untuk harga barang yang bisa dibawa pulang tanpa kena pajak naik dari batas sebelumnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor, batas total harga barang yang bisa dibawa pulang naik dari 250 Dolar menjadi 500 Dolar bagi perorangan. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi Anda yang gemar berbelanja di luar negeri.
Walaupun limit harga barang yang dapat dibawa pulang tidak kena pajak naik, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tetap hemat dan tidak kena sanksi. Apa saja? berikut ulasannya, dilansir Aktual dari Cermati.com.
1. Perhatikan Besaran Batas Bea Masuk
Limit yang ditentukan oleh pemerintah agar barang bawaan tidak kena bea adalah 500 Dolar atau sama dengan Rp6.7 juta (kurs 1 dolar = Rp13.400). Jumlah ini tentu saja dianggap kecil bagi orang yang hobi belanja. Namun cukuplah jika untuk sekadar beli oleh-oleh. Dan juga, Anda juga akan dikenakan bea masuk barang impor sebesar 10% Terlebih jika barang belanjaan Anda merupakan bawang mewah, pajaknya akan beda lagi.
Limit yang ditentukan oleh pemerintah agar barang bawaan tidak kena bea adalah 500 Dolar atau sama dengan Rp6.7 juta (kurs 1 dolar = Rp13.400). Jumlah ini tentu saja dianggap kecil bagi orang yang hobi belanja. Namun cukuplah jika untuk sekadar beli oleh-oleh. Dan juga, Anda juga akan dikenakan bea masuk barang impor sebesar 10% Terlebih jika barang belanjaan Anda merupakan bawang mewah, pajaknya akan beda lagi.
Selain itu, dikutip dari situs resmi Bea Cukai, www.beacukai.go.id, membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil dan alkohol diperbolehkan. Jika melebihi batas itu, akan dimusnahkan oleh petugas.
2. Buat List Belanjaan
Apabila memang berniat ke luar negeri untuk berbelanja, sebaiknya buat list belanjaan. Tujuannya agar tidak kalap saat melihat barang-barang menarik yang diinginkan nantinya. Ini juga berlaku bagi Anda yang tidak berniat berbelanja ke luar negeri, tapi ingin membawa buah tangan untuk kerabat di tanah air.
Apabila memang berniat ke luar negeri untuk berbelanja, sebaiknya buat list belanjaan. Tujuannya agar tidak kalap saat melihat barang-barang menarik yang diinginkan nantinya. Ini juga berlaku bagi Anda yang tidak berniat berbelanja ke luar negeri, tapi ingin membawa buah tangan untuk kerabat di tanah air.
Setelah membuat daftar belanja, hitung berapa jumlah total barang yang akan diboyong pulang. Jangan sampai melewati batas nilai barang tak kena pajak. Jika ini terjadi, dompet Anda akan semakin menipis karena selain harus membayar dendanya, membeli banyak barang tentunya memerlukan uang yang banyak pula.
3. Jangan Beli Barang yang di Indonesia Juga Ada
Saking asiknya belanja, Anda tidak tahu ternyata barang tersebut juga dijual di Indonesia dengan selisih harga yang tidak jauh beda. Akibatnya, barang tersebut hanya menambah-nambah limit belanjaan bebas pajak yang diberikan pemerintah. Lagipula buat apa jauh-jauh beli barang jika di negeri sendiri juga ada.
Saking asiknya belanja, Anda tidak tahu ternyata barang tersebut juga dijual di Indonesia dengan selisih harga yang tidak jauh beda. Akibatnya, barang tersebut hanya menambah-nambah limit belanjaan bebas pajak yang diberikan pemerintah. Lagipula buat apa jauh-jauh beli barang jika di negeri sendiri juga ada.
Oleh sebab itu, telitilah sebelum membeli. Akan tetapi, bila harga yang ditawarkan di luar negeri cukup miring dari harga yang dijual di Indonesia, tidak mengapa untuk membelinya. Namun tetap ingat batas belanjanya ya.
4. Hitung Juga Harga Barang Nonfisik
Selain harga barang yang berwujud, barang tak berwujud yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa pulang juga dihitung dan dikenakan bea masuk. Contoh barang yang tak berwujud ini, seperti software, e-book, musik, dan lain sebagainya. Jadi, jangan sampai kelupaan menghitung harga barang tak berwujud yang dibeli.
Selain harga barang yang berwujud, barang tak berwujud yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa pulang juga dihitung dan dikenakan bea masuk. Contoh barang yang tak berwujud ini, seperti software, e-book, musik, dan lain sebagainya. Jadi, jangan sampai kelupaan menghitung harga barang tak berwujud yang dibeli.
5. Hindari Membawa Barang Risiko Tinggi
Perlu diingat, jangan pernah membawa barang berisiko tinggi dari dan ke luar negeri. Ini bukan soal akan melewati batas bea masuk dan dikenakan pajak. Akan tetapi Anda akan dikenakan denda jika melakukan hal ini. Tentu saja, akan ada biaya yang dikeluarkan lagi, tentu saja hal ini jauh dari kata hemat.
Perlu diingat, jangan pernah membawa barang berisiko tinggi dari dan ke luar negeri. Ini bukan soal akan melewati batas bea masuk dan dikenakan pajak. Akan tetapi Anda akan dikenakan denda jika melakukan hal ini. Tentu saja, akan ada biaya yang dikeluarkan lagi, tentu saja hal ini jauh dari kata hemat.
Barang-barang yang termasuk dalam daftar barang berisiko tinggi adalah hewan, narkoba, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, barang yang berbau pornographi, dan uang melebihi Rp100 juta (jumlah yang sama dalam mata uang asing juga berlaku).
Selain itu, membawa barang yang berkaitan dengan sinematographi juga dianggap berisiko tinggi karena rawan menyebabkan pembajakan. Untuk beberapa barang jika ingin dibawa pulang, Anda harus memiliki izin dulu dari Bea Cukai.
6. Pahami Sanksi Bea Cukai
Saat seseorang melanggar aturan Bea Cukai, selain membayar bea masuk, ada juga sanksi lain yang harus dibayarkan. Sanksi minimal yang dikenakan adalah 100% dari bea masuk dan maksimalnya 500% dari bea masuk yang harus dibayarkan. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya sangat fantastis, bukan?
Saat seseorang melanggar aturan Bea Cukai, selain membayar bea masuk, ada juga sanksi lain yang harus dibayarkan. Sanksi minimal yang dikenakan adalah 100% dari bea masuk dan maksimalnya 500% dari bea masuk yang harus dibayarkan. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya sangat fantastis, bukan?
Setelah paham akan peraturan dan denda yang dikenakan terkait Bea dan Cukai, belanjalah seperlunya di luar negeri. Tahanlah hasrat untuk membeli apapun yang diinginkan, terlebih beli barang di luar negeri hanya untuk pamer sesampainya di sini. Lebih baik belanja sesuai kebutuhan, selain terhindar dari denda, Anda juga jadi hemat.
Sumber: Cermati.com
(Ismed Eka Kusuma)