OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 31 Januari 2018

Dua Suplemen Yang Beredar Di Pasaran Positif Mengandung DNA Babi

Dua Suplemen Yang Beredar Di Pasaran Positif Mengandung DNA Babi


10Berita, Dalam beberapa hari terakhir, surat internal dengan klasifikasi rahasia yang menunjukkan hasil pengujian sampel suplemen makanan dan obat-obatan yang beredar dipasaran terbukti mengandung DNA babi, menjadi viral.

Dalam surat tersebut disebutkan jika BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Mataram telah melakukan uji banding terhadap sampel yang dikirimkan oleh BBPOM Palangkaraya. BBPOM Palangkaraya sebelumnya mengirimkan sampel yang dicurigai mengandung DNA babi, yaitu Viostin DS dan Enzyplex.

BPOM bergerak cepat mengklarifikasi berita viral mengenai Viostin DS dan Enzyplex tersebut pada Selasa (30/1/2018). Dalam laman resmi BPOM, mereka mengakui sampel Viostin DS dan Enzyplex positif mengandung DNA babi.

Berikut penjelasan BPOM dalam laman resmi mereka:

Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi.

Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.

PT Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Melalui pesan tersebut masyarakat dihimbau agar tidak resah atas beredarnya surat tersebut. Apabila mebutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 08121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber : arrahmah.com