Ganjil-Genap akan Diberlakukan di Ruas Tol
10Berita – Pemerintah Jokowi-JK tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk mengatur volume kendaraan di dalam ruas jalan tol. Hal itu dilakukan agar pergerakan lalu lintas di jalan tol tak selalu mengalami kemacetan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini tengah dirumuskan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) mengenai kebijakan untuk mengurai kemacetan di jalan tol, salah satunya adalah aturan ganjil genap di dalam tol.
“Nanti mau dirapatkan lagi hasil rapat tadi dari kemenko Kemaritiman saya akan rapat lagi,” kata Dirjen Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/1).
Dirjen Budi menjelaskan, nantinya aturan ganjil genap tersebut hanya berlaku di jam tertentu saja.
“Ganjil genap juga ada waktunya bukan seharian seperti yang di DKI Jakarta itu. Apakah jam 6 sampai jam 9, tapi mau saya rapatkan. Setelah rapat saya sudah janji minggu depan akan saya keluarkan peraturan menteri,” ujarnya.
Kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan realisasinya baru bisa dimulai bulan depan. “Bulan depan sudah selesai.”
Selain ganjil genap, salah satu pilihan yang menjadi wacana adalah adanya pembatasan kendaraan barang yang berukuran besar di jalan tol.
Sama dengan ganjil genap, aturan pembatasan ini pun memakai sistem waktu tertentu, tidak mutlak berlaku 24 jam.
“Pembatasan itu menyangkut masalah pembatasan kendaraan barang di waktu yang mungkin jam 6 sampe jam 9.”(kl/mdk)
Sumber : Eramuslim