HGB Pulau Reklamasi Keluarnya Secepat Kilat, Anies: Mal Administrasinya Banyak!
10Berita – Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan ‘menelanjangi’ cacat administrasi atau maladministrasi sertifikat pulau reklamasi ke BPN.
Anies mengatakan, banyak kejanggalan dalam izin Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang diserahkan pemerintah sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengembang.
Karenanya, Anies akan konsisten untuk menariknya kembali untuk diperbaiki terlebih dahulu.
“Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Dan dasar langkah kami ini adalah Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan,” kata Anies di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Anies mengaku heran dengan izin HGB yang keluar dengan begitu cepat. Dia pun menyoroti hal tersebut sebagai sesuatu yang ganjil yang harus segera dibenahi.
“Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang kan? Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan,” terang Anies.
Mantan Mendikbud itu menjelaskan, tidak ada perizinan untuk membuat pulau reklamasi. Menurutnya, huruf ‘P’ dalam rencana tata ruang reklamasi bukanlah pulau tapi pantai.
“Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Kenapa? Anda lihat saja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang “P”. Tp “P” itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau,” beber Anies.
Anies menjelaskan, ada tiga jenis reklamasi. Ia menyebut, reklamasi yang ada saat itu masuk dalam rencana tata ruang adalah pantai tersambung dengan daratan.
Jadi kalau kita lihat reklamasi itu ada 3 jenis. Reklamasi menambah pulau pantai. Lalu ada juga reklamasi yang bentuknya seperti bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan. Itu namanya pantai yang tersambungkan dengan daratan. Nah ini yg sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan,” terangnya.
Anies optimis keinginannya mencabut HGB reklamasi dapat segera dicabut. Dia menuturkan banyak warga juga sudah mengetahui bagaimana proses mengurus reklamasi.
“Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu, tapi ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa,” katanya.
Anies sebelumnya juga mengungkap aturan hukum yang menjadi dasar pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Rujukan hukum yang dimaksudnya yakni Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
“Nomor satu, anda ketahui ada Permen Agraria, BPN, Nomor 9 Tahun 1999, di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB,” kata Anies.
Berdasarkan aturan tersebut, Anies meyakini permintaan pembatalan HGB pulau reklamasi sah. Sebab menurutnya terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB seperti yang dia utarakan sebelumnya.
“Kita bergerak berdasarkan peraturan dan UU. Dan kita ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak melakukan review ulang. Itu yang kita kerjakan,” ujar Anies.
Anies meyakini bisa mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang HGB Pulau D. Anies juga menjelaskan BPHTB dikembalikan tidak menggunakan APBD.
“Pemprov DKI dalam hal terkait dengan pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali kita kembalikan, pajak, nggak ada masalah sama sekali,” jelasnya.
“Bukan (dari APBD), kalau pajak ya dikembalikan. Jadi kan mereka bayar pajak dan bayar pajak itu ada cacatan. Saya tidak akan jelaskan untuk sekarang, di sini. Nanti kita akan jelaskan secara lengkap. Tapi, bahwa pajak yang masuk secara sekonyong-konyongnya, PBB itu banyak catatan di situ,” imbuh Anies.
Adapun dalam Pasal 104 Permen Agraria atau BPN Nomor 9 Tahun 1999 memang dijelaskan hal-hal yang dapat menganulir pemberian hak tanah negara. Menurut aturan tersebut, pemberian hak atas tanah negara bisa dianulir jika terjadi cacat administrasi.
Berikut bunyi Pasal 103-104 yang dimaksud Anies:
Pasal 103
1. Setiap penerimaan hak atas tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Memelihara tanda-tanda batas
c. Menggunakan tanah secara optimal
Mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah
Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup
Kewajiban yang tercantum dalam sertipikatnya.
d. Dalam hal penerimaan hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membatalkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 104
1. Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
2. Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (kl/ts)
Sumber : ts, Eramuslim