OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 03 Januari 2018

Ini Penjelasan Pengacara Anggota FPI Pondok Gede Yang Ditahan Aparat

Ini Penjelasan Pengacara Anggota FPI Pondok Gede Yang Ditahan Aparat


10Berita – Pengacara Bantuan Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar melakukan pengawalan langsung terhadap Anggota Front Pembela Islam yang dikriminalisasi setelah melakukan aksi tangkap tangan terhadap penjual obat-obatan terlarang dan psikotropika di Bekasi.

Aziz mengungkapkan seorang anggota FPI bernama Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tangkap tangan pengedar psikotropika di wilayah Pondok Gede, Bekasi atas tuduhan pengerusakan. Dia menilai polisi salah sasaran dan kurang cermat.

“Saudara Boy Giadria -yang sekarang ditahan- hanya meminta penjual toko obat tanda tangan diatas materai untuk tidak lagi berjualan obat kadaluarsa dan obat keras kategori G itu lagi. Kemudian anggota Polsek Pondok Gede melakukan penyitaan obat-obatan dimaksud dan membawa penjual ke Polsek Pondok Gede,” ungkap Aziz saat ditemui Kiblat.net di AQL, Jakarta Selatan, Selasa (02/01/2018).

Di saat yang sama ada warga yang membeli obat obatan senilai Rp 50,000,- di toko tersebut, lalu membuang obat-obatan yang dibeliny. Obat tersebut dilemparkan ke dalam ember yang berisi air.

“Jadi tidak ada kaitannya pengerusakan obat yang dibeli seorang warga tadi dengan saudara Boy Giadria yang saat ini ditahan. Karena Boy tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang, juga tidak melakukan perusakan barang apa pun,” jelas Aziz.

Hingga kini, Boy Giadria masih ditahan dan dikenakan pasal 170 tentang tindak kekerasan dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana. Hal itu atas pengaduan/pelaporan pihak pemilik toko obat.

“Anggota FPI yang selama ini telah berjasa ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta menjadi whistleblower kepada aparat kepolisian, bukannya dihargai, malah diperlakukan biadab; ditangkap, dipidana dan dijebloskan ke dalam penjara,” ungkapnya.

“Polisi salah sasaran dan tidak cermat mempidanakan anggota FPI, Boy Giadria dengan tuduhan kekerasan atau merusak barang,” lanjutnya.

Padahal, ungkap Aziz, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 111 menjelaskan, dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

“Jika Undang Undang telah mengatur demikian, kenapa polisi mengada-ada dengan menuduh anggota FPI melakukan pelanggaran hukum dengan tuduhan sweeping,” tanyanya heran.

Bila perkara ini dibiarkan, lanjut Aziz, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia ke depannya. Sebab bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, maling, copet, begal atau perampok yang melakukan tindak kejahatan, lalu tertangkap tangan, pelaku kriminal itu bisa menuntut balik dengan pasal karet dengan dalih perbuatan tidak menyenangkan, persekusi, pemaksaan, pengancaman dan lain-lain.

“Fitnah yg keji, polisi jauh lebih mendengarkan 2 penjual obat beserta 1 pemiliknya drpd masyarakat umum yang ada disitu sebanyak sekitar 20 orang yang nyata sudah membuktikan ada peredaran tanpa ijin berbagai jenis kategori golongan G dan juga berbagai obat kadaluarsa yg membahayakan masyarakat,” tukasnya.(kl/kb)

Sumber : Eramuslim