OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Januari 2018

Konflik Pasutri: Tidak Cerai, Tidak Komunikasi, Tidak Digauli, Tapi Satu Rumah. Begini Cara Islam Menyikapi

Konflik Pasutri: Tidak Cerai, Tidak Komunikasi, Tidak Digauli, Tapi Satu Rumah. Begini Cara Islam Menyikapi


10Berita, Dalam rumah tangga, pertikaian adalah hal biasa. Bahkan, seringnya pertikaian itu menjurus pada hal yang negatif. Hingga saling mendiamkan satu sama lain.

Tetap dalam Islam, ada satu adab bergaul dengan orang lain, termasuk suami istri, yakni jangka waktu tertentu untuk mereka boleh tidak bertegur sapa. Hal ini terlihat dari  sabda Rasulullah SAW:

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak menyapa) saudaranya lebih dari 3 hari.”(HR. Bukhari 6237 dan Muslim 2560).

Bisa dibayangkan jika tidak mendapatkan arahan seperti ini dalam bergaul. Setiap muslim bisa bebas mendiamkan, dan tidak mengajak komunikasi pada saudaranya, pada suami atau istrinya kapanpun sesukanya.

Masa 3 hari adalah masa yang cukup untuk menginstropeksi diri, muasabah mencari jalan keluar. Islam mengajarkan untuk tidak berlarut-larut menyelesaikan masalah.

Akan tetapi, dengan puluhan alasan banyak dari pasangan suami istri yang tidak harmonis akan bersikap menafikan satu sama lain. Tidak bertegur sapa, bukan hanya 3 hari namun sampai berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun!.

Islam mengajarkan segala sesuatu harus dengan makruf walaupun keadaannya sangat darurat sekalipun. Allah menganjurkan pada umatNya agar menyelesaikan segala permasalahan dengan penuh kasih sayang.

“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah: 228)

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pasangan jika mereka tengah menghadapi persoalan rumahtangga.

1. Seorang Suami Tidak Boleh Mendiamkan Istrinya, Begitu Pula Sebaliknya
Seorang istri dilarang untuk tidak mentaati suami dalam hal kebaikan, apalagi saat ada masalah mendiamkan suaminya dalam jangka waktu tertentu, kecuali istrinya dalam keadaan membangkang atau nuyuz. Suami boleh mendiamkannya sampai istri bertaubat.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34)

2. Bila Tidak Ada Tanda-tanda Pembangkangan
Misal, istri tidak taat, diberi nasehat suami membantah dan ingin menang sendiri, maka tidak dihalalkan suami mendiamkan istrinya karena alasan dua hal:

Suami diwajibkan untuk menjaga kehormatan istrinya dan menggauli istrinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suami tersebut.Menurut Ibnu Taimiyah  menanggapi hal ini adalah:
“Diwajibkan bagi seorang suami agar mensetubuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetubuhinya adalah wajib. Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetubuhi istri itu setiap empat bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami”. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut”. (Majmu’ Fatawa: 32/271)Suami yang tidak mau setubuhi istri lebih dari 4 bulan, dan istri tidak membangkang maka hukumnya di bawah Undang-undang setempat, dan ditangani pengadilan. Jika tidak mau menceraikan maka hakimlah yang menceraikan.Ulama Lajnah Daimah berkata: “Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah Ta’ala dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.

3. Interospeksi Antara Keduanya
Jika suami tidak mau menggauli karena penyakit tertentu atau karena sedang depresi, sebaiknya dikomunikasikan berdua. Suami atau istri seharusnya berterus terang dengan keadaan yang menimpa.

4. Jangan dijadikan alasan anak, pekerjaan dan lain sebagainya untuk bertahan satu rumah tanpa komunikasi apalagi juga tanpa digauli jika memang tak ada alasan nuyuz.

Hati-hati para suami karena meski sedang ingin menyelesaikan masalah rumahtangga, jika menyelesaikan masalah dengan cara seperti ini, maka selain tidak berkah, bisa menjadi dosa.

5. Istri, harus aktif di samping suami juga mencari jalan solusi terbaik untuk permasalahan rumahtangga.

Menghadirkan pihak ke tiga untuk duduk bersama dengan pasangan dan mencari jalan keluar terbaik. Jika harus membawa masalah ini ke pengadilan Agama  untuk mendapatkan saran atau penyelesaian terbaik, maka lakukanlah.

Memutuskan sesuatu terhadap masalah yang menimpa keluarga memang bukan persoalan mudah, siapapun akan mengakuinya.

Akan tetapi jika harus bertahan demi-atau atas nama apapun jika bukan secara syar’i pada akhirnya, akan menimbulkan akibat hukum yang lain bagi pasangan yang sedang berselisih. Seperti dosa, dan tidak mengindahkan aturan dalam agama.

Semoga Allah menghimpun dalam kebaikan.

Sumber: candradewojati.com