Menurut Aturan Seharusnya Tanpa Perintah Pengadilan, Ka BPN Bisa Cabut HGB Pulau Reklamasi
10Berita – Kepala BPN Sofyan Djalil menolak dengan tegas permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G. Surat permohonan pembatalan dikeluarkan Gubernur Anies pada tanggal 29 Desember 2017 dengan nomor surat 2373/-1.794.2.
“HGB pulau reklamasi tersebut sudah sah sesuai hukum pertanahan di Indonesia sehingga Pemprov DKI tidak bisa membatalkan begitu saja,” ujar Menteri Sofyan yang justru menyarankan Pemprov DKI mengajukan gugatan ke PTUN. Jika dikabulkan, Sofyan siap mencabut HGB ke 3 pulau tersebut.
“Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau Pemda tidak sepakat dengan kami, Pemda bisa menggugat kami di PTUN. Keputusan peradilanlah yang kami hargai,” kata Sofyan, Rabu (10/1).
Tapi sebenarnya, apabila merujuk pada Peraturan mengenai pencabutan HGB, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Kepala BPN bisa mencabut HGB setelah ada pengajuan permohonan pembatalan dari pejabat yang berwenang.
Seperti tertuang dalam Bagian Kedua Pasal 106 disebutkan bahwa permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.
Berikut bunyi lengkap pasal yang 106 Permen Agraria nomor 9 tahun 1999:
Bagian Kedua
Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif
Pasal 106
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 107
Cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:
- Kesalahan prosedur;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Kesalahan perhitungan luas;
- Terdapat tumpang tindis hak atas tanah;
- Data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif.
Jadi apabila merujuk pada Permen ini, Kepala BPN bisa mencabut HGB Pulau Reklamasi tanpa perlu ada pengajuan ke pengadilan.
Dan Pemprov DKI Jakarta sendiri telah siap atas konsekuensi dari pencabutan HGB tersebut dengan mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Ro 483 miliar. (Kmp/Ram)
Sumber : Eramuslim