MUI: Kita Jangan Dibuat Pintu Masuk Bagi LGBT
Intinya MUI ingin perluasan makna dari zina.
10Berita , JAKARTA -- MUI mengusulkan beberapa perubahan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Salah satunya, MUI mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk memperluas pasal zina.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Basri Bermanda, usulan ini dikemukakan agar Indonesia tidak membukakan pintu masuk buat kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender(LGBT). "Kita jangan buat pintu masuk bagi LGBT. Karena, kalau tidak ada penjelasan yang luas (tentang zina) itu bisa dimaknai yang macam-macam nanti sama orang-orang liberal. Jadi undang-undang ini kan pintu masuk semua masalah sekarang kan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/1).
Dia menuturkan, terkait dengan LGBT dan tentang pasal zina ini juga sempat didiskusikan dalam rapat rutin pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat hari ini. Namun, MUI masih akan menggelar rapat lagi untuk kemudian diusulkan pada DPR.
"Besok rapat lagi, jadi baru hasil itu akan diusulkan ke DPR. Kan yang mengolah undang-undang ini DPR dan pemerintah," ucapnya.
Basri menuturkan, selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
"Intinya MUI ingin perluasan makna. Zina itu dirumuskan seperti yang betul-betul zina. Yang kawin itu kan hendaknya laki-laki dan perempuan. Kalau yang sekarang ini bisa bermakna macam-macam, bisa laki-laki dengan laki, perempuan dengan perempuan," katanya.
Seperti diketahui, perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.
MUI sendiri selalu mengawal proses pembahasan RUU KUHP yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni, Pasal 284 tentang Perzinahan, Pasal 285 tentang Perkosaan, dan Pasal 292 tentang Pencabulan atau LGBT.
Sumber : Republika.co.id