Nasdem Usul Pasangan L68T yang Digerebek Tidak Bisa Dipidana
10Berita, Fenomena Lesbian, G4y, Biseksual, dan Transgender (L68T) kini menjadi pembahasan di DPR. Kini, DPR tengah berupaya memperluas pemidanaan L68T dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi berharap pembahasan mengenai L68T dilakukan secara hati-hati. Sebab, sensitivitas masyarakat Indonesia tinggi jika membahas isu ini.
"Jadi begini, persoalan L68T ini harus hati-hati untuk menjaga sensitivitas banyak pihak. Masyarakat Indonesia secara umum, kemudian umat Islam dan umat agama lain," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1)
Menurutnya, sementara ini ada pihak yang menghendaki agar masalah L68T masuk ke KUHP dan itu menjadi pidana umum. Kemudian ada pihak berseberangan yang menghendaki persoalan L68T itu sebaiknya tidak masuk ranah pidana umum, karena termasuk ranah pribadi.
Taufiq mengatakan, siapapun yang berbuat cabul terhadap anak-anak di bawah umur 18 tahun ke bawah, baik sejenis maupun lawan jenis, dikenakan pidana pasal pencabulan. Perluasannya, untuk usia di atas 18 tahun juga bisa dikenakan pidana dan juga untuk pasangan sesama jenis.
Imbasnya, apabila pasal pencabulan itu diperluas, maka masuk ke dalam delik aduan. Termasuk yang berkaitan dengan L68T, baik itu lesbian atau homoseksual.
"Nah, ini kita lagi bicarakan hal itu secara hati-hati di panitia kerja (Panja). Banyak fraksi yang mengatakan pertama adalah kalau pasal pencabulan itu diperluas itu masuk delik aduan, bukan umum. Nah, demikian juga berkaitan dengan L68T atau homoseksual delik aduan," ucapnya.
Untuk pemidanaan L68T itu, Nasdem menilai hanya bisa dijerat jika perbuatan itu dilakukan di muka umum dan disebarluaskan atau diviralkan ke masyarakat, dengan hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian, apabila pasangan L68T berbuat tidak di depan umum, menurutnya tidak bisa dijerat pidana.
"Dan kalau (homoseksual) dilakukan tidak di depan umum atau di kamarnya, artinya secara tidak terang-terangan. Ya maka itu tidak bisa dipidana walaupun dia ini adalah disergap di kamarnya misalnya, diketahui di dalam kamarnya. Itu tidak bisa dipidana," tuturnya.
"Tetapi kan belum final," tambahnya.
Dengan demikian, sebelum memutuskan aturan tersebut, sebaiknya semua pihak berkepentingan di DPR mengkaji dan mempertimbangkan hal itu secara seksama.
"Jadi itu berkaitan dengan hal yang harus hati-hati mengenai hal ini, jangan menyakitkan bangsa Indonesia dan umat beragama, dan kita juga selalu memperhatikan kecenderungan-kecenderungan yang terjadi di konteks HAM, itu kita pertimbangkan semuanya," pungkasnya.
Sumber : musber.net