Nauzubillah, Draft RUU KUHP Dari Pemerintah Tak Hukum Pelaku LGBT Dewasa
10Berita, Fraksi PAN meluruskan pernyataan sang ketum, Zulkifli Hasan, terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). PAN kemudian menyoroti soal draf revisi UU KHUP, yang salah satunya membahas LGBT, tapi tak ada pidana bagi pelaku dewasa.
“Memang undang-undang LGBT belum digulirkan secara khusus. Tetapi dalam revisi UU KUHP, dari pemerintah salah satu pasal yang mengatur dengan pidana, bahwa kalau ada anak-anak dengan orang dewasa melakukan tindakan hubungan seks sejenis baru ada pidananya,” ujar Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
PAN kecewa tidak ada aturan pidana terhadap pelaku yang berhubungan seksual sesama jenis. Yandri mengatakan fraksinya berharap pidana diatur juga untuk tindakan seksual sesama jenis dengan pelaku dewasa dalam pembahasan RUU KUHP.
“Sedangkan draf dari pemerintah kalau sama-sama dewasa dan berdasar suka sama suka atau senang sama senang tidak ada pidananya. Kami minta itu tidak hanya untuk anak-anak. Kami minta itu diperluas,” ucapnya.
“Jadi diperluas. Bahwa LGBT itu tidak mengenal umur. Harus ada tindak pidananya. Mau perempuan sama perempuan, atau laki-laki sama laki-laki, harus ada tindak pidananya. Karena ini merusak tatanan moral kita dan menyalahi kodrat manusia,” imbuh Yandri.
Dia memastikan F-PAN menolak perkembangan fenomena LGBT di Indonesia. Yandri pun sempat menyoroti rencana digelarnya kontes waria di Makassar, Sulsel, yang akhirnya batal.
“Kami dapat kabar bulan depan ada kontes waria. Jadi kalau pemerintah berkomitmen dan polisi berkomitmen untuk kita basmi hal-hal yang merusak tatanan sosial, ini harus dilarang kegiatan itu,” tegasnya.
Yandri pun menyebut ada informasi mengenai agenda LSM asing terkait perkembangan LGBT di Indonesia. Mereka disebut menggunakan cara melalui LSM dalam negeri.
“Kemarin dari ketua Baleg menyampaikan di stasiun TV bersama saya, memang ada LSM luar yang menggunakan LSM kita untuk menggolkan LGBT. Tapi itu tidak kami respons,” ungkap Yandri.
Dia pun sudah meluruskan pernyataan Zulkifli yang sempat menjadi sorotan. Yandri memastikan Zulkifli tidak pernah menyebut secara langsung fraksi mana yang menolak atau menerima LGBT.
“Jadi PAN dari awal sudah sepakat tegas menolak LGBT itu. Dan pelakunya harus ditindak tanpa mengenal umur. Jadi kami sangat concern pada RUU KUHP, khususnya soal LGBT,” terangnya.
Bila merujuk pada pernyataan anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, Fraksi PPP dan PKS sudah meminta cakupan terkait pidana LGBT itu diperluas sehingga pelaku dewasa juga dijerat. Dalam rapat pengambilan keputusan, 6 fraksi setuju dengan usulan PPP-PKS tersebut, tapi PAN saat itu tidak hadir.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Zulkifli yang menjadi sorotan disampaikan saat menyosialisasi empat pilar kebangsaan di hadapan ratusan peserta Tanwir Aisyiah di kampus Universitas Muhammadiyah (UM), Sabtu (20/1/2018). Berikut ini isi pernyataan Zulkifli berdasarkan video yang diperoleh:
Kalau jaman dulu nilai-nilai begitu diagungkan, akhlakul karimah. Ibu ibu sekarang ini masyaallah. Bahkan sekarang di DPR lagi ramai soal LGBT. Dulu di kampung saya, orang selingkuh itu aib. Sekarang ini minta diakui oleh negara, laki-laki pacaran sama laki-laki. Coba bayangkan.
Dan dalam keadaan itulah, lama-lama juga diam. Perempuan boleh sama perempuan. Di DPR, keputusan MK kemarin ada UU pornografi lagi dibahas soal ini. Bayangkan ibu-ibu, sudah ada 5 partai yang nggak apa-apa. Lima, lima.
Dimintai konfirmasi terpisah, Zulkifli menyatakan sudah ada 5 fraksi di DPR yang menolak adanya LGBT.
“PAN menyatakan ada 4 partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong,” ujar Zulkifli saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/1).(kl/ts)
Sumber : eramuslim.com