OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 28 Januari 2018

Pengacara HTI : Pada Presiden Sebelumnya HTI Aman-aman Saja BeritaBerita Nasional


Pengacara HTI : Pada Presiden Sebelumnya HTI Aman-aman Saja BeritaBerita Nasional


10Berita, Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Agus Dwi Warsono menyebut pada periode pemerintahan sebelumnya tidak ada ancaman pembubaran terhadap HTI.

Pernyataan tersebut diungkapkan menyikapi bukti rekaman video aksi HTI di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu.

“Pertanyaan kita selama ini pemerintahan 2013 itu presiden yang siapa, aman-aman saja nggak ada anu (seperti ini HTI dibubarkan),” kata Agus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).

Ia pun mempertanyakan mengapa baru sekarang masalah tersebut dianggap serius sampai ada tindakan pembubaran HTI.

“Apakah itu dapat dibenarkan sebagai negara hukum, negara kekuasaan atau negara hukum (Pemerintah) karena mencari-cari kesalahan,” ujarnya.

Terlebih, menurut dia pemerintah dengan begitu cepat membuat Perppu untuk membubarkan HTI tanpa ada sesuatu yang dipandang mendesak, genting, dan memaksa.

“Karena HTI dianggap sebagai ormas yang berpotensi untuk membubarkan pondasi NKRI, mengganti dasar negara Pancasila, dianggap penting dan memaksa. Ya kalau memang iya dari tahun 2013 sudah rontok dong Republik ini,” tambah Agus.

Agus pun menyayangkan sikap pemerintahan saat ini yang membubarkan HTI dengan alasan pembenaran.

Padahal menurut Agus HTI adalah ormas yang positif menyebarkan Islam sesuai Al-quran dan Hadist.

“Kalau kami (HTI) lihat sih itu alasan untuk pembenaran saja, alasan pembenaran bagi pemerintah untuk membubarkan HTI,” kata Agus.

Meski demikian, Agus mempersilahkan majelis hakim yang memutuskan apakah tuduhan terhadap HTI terbukti atau tidak.

“Khilafah itu kan masih menjadi hal yang diskursus kan perdebatan, nanti ahli yang akan membuktikan itu. Kami akan menghadirkan ahli yang akan menjelaskan tentang khilafah dan nanti juga pihak tergugat menghadirkan ahli yang akan menjelaskan tentang khilafah,” ungkap Agus.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Sumber : dakwahmedia.co