OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 23 Januari 2018

Pengacara: Pemanggilan Dahnil Lebih Tepat Sebagai Ahli Bukan Saksi

Pengacara: Pemanggilan Dahnil Lebih Tepat Sebagai Ahli Bukan Saksi


Dahnil dan Pengacara usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya

10Berita, JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Dahnil dipanggil untuk klarifikasi terkait pernyataanya dalam sebuah acara televisi swasta.

Menurut Ketua Tim Pengacara, Tris dalam pemeriksaan ini Dahnil kurang tepat dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi, melainkan yang tepat adalah sebagai ahli.

“Menurut kitab undang-undang hukum acara pidana, kapasitas bang Dahnil ini tidaklah menjadi saksi. Kemudian dalam pemeriksaan ada 24 pertanyaan dan dari 24 pertanyaan itu lebih tepat Bang Dahnil ini jadi ahli bukan jadi saksi,” kata Tris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Dahnil diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir sembilan jam mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Dahnil dicecar pertanyaan dari sembilan penyidik.

Tris mengatakan, 24 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik telah dijawab oleh Dahnil, ia berharap dari sini bisa menjadi langkap maju dalam penyelesaian kasus penyerangam Novel Baswedan.

“Untuk itu kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik berkonsentrasi penuh terhadap seluruh hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kemudian menemukan pelaku dan otak intelektualnya,” pungkas Tri.

Sumber :Jurnal Islam