OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 08 Januari 2018

Tim Advokasi Jonru Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Dakwaan JPU

Tim Advokasi Jonru Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Dakwaan JPU

10Berita , Jakarta – Koordinator Tim Advokasi Muslim Jonriah Ukur Ginting (TAM-JONRU)​, Djudju Purwantoro mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya banyak didapati kejanggalan sehingga bisa dibatalkan demi hukum.

“Hari ini, Senin, JPU akan membacakan dakwaannya di PN Jakarta Timur. Dalam dakwaannya Jonru dijerat pasal 28 (2) UU ITE,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Senin (08/01/2018).

“Setelah kami baca dakwaannya, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya yang menurut kami penerapan pasalnya sangat tidak tepat, karena itu dapat dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Djudju mengungkapkan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan kedua yang digelar pekan berikutnya.

Djudju menilai, kliennya terkenal di Indonesia karena memiliki daya nalar kritis konstruktif dan selalu menulis gagasan-gagasan segar dalam menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan negara. Djudju juga mengungkapkan bahwa kliennya memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi dengan melakukan kampanye kemanusiaan bagi masyarakat kurang mampu di Facebook.

“Karena itu tidak heran jika pengagum (liker) Jonru di media sosial mencapai jutaan akun,” katanya.

Menurut Djudju, Jonru dikriminalisasi karena tulisan-tulisannya tersebut oleh sekelompok elit politik yang merasa terganggu kekuasaannya.

“Jonru merupakan tokoh pegiat media sosial yang disegani dan dikagumi anak muda dan masyarakat umum, karena itu, banyak orang yang mendukung perjuangan Jonru untuk tetap produktif menulis,” katanya.

“Penjara tidak akan pernah membungkam idealisme perjuangan masyarakat guna memperbaiki penyimpangan-penyimpangan politik di negeri tercinta ini. Mari dukung Jonru dan banjiri persidangannya,” imbau Djudju.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber : KIBLAT.NET