OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 31 Januari 2018

Wantim MUI & Ormas Islam Desak DPR dan Pemerintah buat UU yang Larang Perilaku LGBT

Wantim MUI & Ormas Islam Desak DPR dan Pemerintah buat UU yang Larang Perilaku LGBT


Prof Din Syamsuddin

10Berita, JAKARTA  Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim-MUI) dan Ormas Islam mendesak DPR dan Pemerintah untuk membuat Undang-Undang sebagai payung yang mengatur larangan perilaku LGBT. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin setelah melakukan Rapat Pleno di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (31/1/18).

“Mendesak kepada DPR dan juga pemerintah yang berkewenangan membentuk UU,” kata Din.

UU yang mengatur LGBT pun, menurut Din, harus sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Pancasila yang berketuhanan, kata dia, jelas menolak perilaku menyimpang LGBT.

“Jangan sampai mengabaikan UUD dan Pancasila. Jangan sampai ada yang mengabaikan Ketuhanan, agama,” ujar Din.

Dewan Pertimbangan MUI menilai negara perlu memberikan payung hukum yang mengatur perilaku LGBT, mengingat perbuatan menyimpang tersebut menular dan saat ini terus dipropagandakan oleh berbagai pihak.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Wantim MUI, Sabriati Aziz. “Karena tidak ada payung hukumnya melarang LGBT maka perilaku ini merajalela, karena mereka mempropagandakan dan itu menular,” ujarnya.

Menurut Sabriati, UU yang mengatur LGBT akan memudahkan pelakunya untuk direhabilitasi dan akan meminimalisir propaganda mereka. Sabriati juga mengatakan bahwa saat ini sudah banyak lembaga yang siap melakukan rehabilitasi.

“Banyak lembaga yang melakukan penanganan itu,” kata Sabriati yang juga Anggota Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) itu.

Selain itu, Dewan Pertimbangan MUI, juga Ormas yang tergabung dalam Dewan Pertimbangan, segera mengeluarkan surat penolakan terhadap (perilaku) LGBT dan desakan pembentukan UU tersebut kepada DPR. (MNM/)

Sumber :Salam-Online