OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 24 Februari 2018

2 Carik kertas Pesan Dari Penjara Alfian Tanjung dan Jonru

2 Carik kertas Pesan Dari Penjara Alfian Tanjung dan Jonru

10Berita, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, yang juga tersangka dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung menyampaikan testimoni tertulis dalam acara deklarasi Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab. Testimoni itu dibacakan oleh Sekjen Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab, Dedi Suhardadi.

Dalam testimoninya Alfian menegaskan kasus yang menimpanya merupakan pesanan dan kriminalisasi. Ia juga menuding kasus tersebut merupakan pesanan dari pihak lainnya.

“Kasus saya merupakan pesanan dan rekayasa. Ini yang tulisan beliau, saya sekedar bacakan saja. Di kedua kasus sangat jelas kriminalisasi dan politisasi. Ketiga atensi dan request sangat terasa dari awal sampai hari ini. Isolasi, intimidasi, dan tekanan mental terus menerus,” kata Dedi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).

Alfian mengingatkan akan kembalinya gerakan komunisme di Indonesia. Gerakan komunis ia prediksi muncul pada ulang tahun 100 gerakan itu.

“Dengan ini saya katakan bahwa gerakan komunisme semakin serius, baik sebagai komunis gaya baru maupun partai komunis Indonesia, yang siap eksis di hut PKI ke 100 PKI lahir 23 Mei 1920,” ungkap Dedi.

“Rapatkan barisan, bangun gerakan perlawanan dan basmi komunisme dari bumi Indonesia. Salam jihad,” tandasnya setelah selesai membacakan testimoni Alfian Tanjung.

Diketahui Alfian, terjerat dua kasus. Kasus pertama adalah ujaran kebencian dalam ceramahnya yang ada di akun Youtube. Kedua adalah kasus ujaran kebencian ketika ia menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai PKI.

Selain testimoni dari Alfian Tanjung, panitia acara juga membacakan testimoni tertulis lainnya dari Jonru. Di testimoni tersebut Jonru menegaskan dirinya tidak bersalah.

“Saya dizolimi yang bisa saya lakukan hanyalah bersabar pasti ada makna positif dari kasus ini,” kata Jonru dalam testimoni tertulisnya yang dibacakan oleh panitia acara. []

Sumber :merdeka