Pakar Hukum: Pelaporan Kebijakan Anies Itu Lawakan!
10Berita -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya tersenyum menanggapi pelaporan terhadapnya terkait kebijakan melegalisasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
“Tidak ada (tanggapan),” kata Anies singkat dengan senyuman di wajahnya di Double Tree Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018), saat ditanya para wartawan.
Anies dilaporkan ke polisi akibat menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kurun waktu pagi hingga sore hari untuk tempat PKL berjualan. Penutupan jalan itu, dianggap memiliki unsur pidana di dalamnya.
Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies itu mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.
LSM Cyber Indonesia diketuai oleh Muannas Alaidid yang merupakan pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai NasDem dan pendukung Ahok waktu Pilkad DKI .
Sementara, ahli hukum menyebut pelaporan Gubernur Anies atas kebijakannya sebagai lawakan.
“Banyak lawakan memang akhir-akhir ini..
Ada yang mau pidanakan Bleitregels (Kebijakan).
Ada yang mau ajukan Judical Review UU MD3 yang belum diundangkan dalam Lembar Negara yang bahkan belum punya Nomor undang-undang,” kata @dusrimulya yang merupakan lawyer, di akun twitternya, Jum’at (23/2/2018).
Lebih lanjut Dusri Mulya menerangkan.
“Sebuah Policy (kebijakan) itu ranah hukum Administrasi..koq ya dilaporin ke Polisi..beda kamar bro..”
“Jadi inget tim ane pernah tangani Kasus Pidana di Padang, Tim ane bisa buktikan itu wilayah hukum administrasi, hasilnya lepas dari segala tuntutan,” kata Dusri Mulya.
Kenapa gak laporin KEBIJAKAN IMPOR?
KEBIJAKAN CABUT SUBSIDI?
KEBIJAKAN MENAIKKAN HARGA BBM?
TARIF LISTRIK?
DLL DLL DLL
Bukankah kebijakan-kebijakan itu mengganggu rakyat? mengganggu petani?
Kalau kebijakan Anies dianggap mengganggu fungsi jalan, Kenapa kebijakan-kebijakan Presiden yang mengganggu rakyat tidak dilaporin ke polisi? (kl/pi)
Sumber :Eramuslim