OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 27 Februari 2018

AJAIB! Saat Bangsa Indonesia DIBUNGKAM, Bangsa Lain yang Berteriak Lantang

AJAIB! Saat Bangsa Indonesia DIBUNGKAM, Bangsa Lain yang Berteriak Lantang


10Berita, Benny K. Harman, Ketua Panita Kerja RKUHP DPR dibuat gusar dengan usulan Pemerintah mengenai pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

Pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik umum, artinya bila pasal tersebut diterapkan, ada konsekuensi bahwa aparat akan memproses kasus tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.

Sebaliknya, Benny berpendapat bahwa semestinya oasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, setiap orang yang menghina kepala negara harus diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum bisa diproses penegak hukum.

Benny, yang juga anggota F-Demokrat di DPR, menilai Pemerintah belum menjelaskan secara tegas soal frasa penghinaan dan pembelaan diri dalam pasal tersebut. Maka, menurut Benny, sebaiknya penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik aduan, bukan delik umum.

Pendapat Benny dibantah Prof. Harkristuti Harkrisnowo dari tim pemerintah yang berpendapat bahwa delik umum harus diterapkan dalam pasal tersebut karena pasal tentang penghinaan terhadap kepala atau wakil kepala negara sahabat bersifat delik umum.

Harkristuri khawatir akan timbul diskriminasi terhadap kepala negara Indonesia jika tidak setara dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara asing.

“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati, tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” cetus Harkristuti.

Meski akhirnya Benny terpaksa mengetuk palu tanda pasal tersebut bersifat delik umum seperti kehendak pemerintah, namun Benny memberi catatan khusus bahwa pasal tersebut akan dibahas kembali di tingkat panja DPR.

“OK, kalau gitu ini tetap menjadi delik umum ya,” ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018 lalu.

Kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini akhirnya memicu protes publik yang menilai bahwa pasal tersebut adalah ipaya pemerintah membungkam suara rakyat.

Tak berhenti sampai di situ. Media sosial pun mulai jadi ajang perburuan untuk membidik dan menciduk akun-akun yang dinilai menghina kepala negara.

Upaya "membungkam" suara rakyat Indonesia sepertinya menampakkan hasil. Beberapa akun telah berhasil ditundukkan dan ditumbangkan.

Namun redakah suara kritis itu?

TERNYATA TIDAK!

Karena, bungkamnya suara rakyat Indonesia ternyata membuat rakyat bangsa lain berani dengan lantang menyuarakan isi hati bangsa Indonesia.


Tengok saja tulisan tajam John Mcbeth yang berjudul "Widodo’s smoke and mirrors hide hard truths"  yang menguliti pencitraan Jokowi, artikel Nikkei Asian Review "Accidents mar Indonesia's fast-and-furious infrastructure program"  yang mempertanyakan kecelakaan infrastruktur di Indonesia, dan serangkaian kartun karya Onan Hiroshi, pria asal Okinawa yang sempat menggegerkan Indonesia karena telah menampar telak wajah Presiden terkait proyek kereta cepat Bandung-Jakarta.

Begitulah cara keadilan mencari jalannya sendiri. Satu dibungkam, yang lain akan bersuara lantang.

Maka pemerintah perlu ekstra hati-hati dalam membungkam suara rakyat Indonesia. Sebab, upaya membungkam suara rakyat akan membuat bangsa lain bersimpati dan bersuara lantang.

Jika ini terjadi terus, maka pemerintah Indonesia akan mendapat perhatian bahkan mungkin tekanan pihak internasional. Inikah yang diinginkan pemerintah?

Sumber :Portal Islam