Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
10Berita , Klaten – Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Klaten terkait penangkapan empat anggota FPI yang mengamankan sejumlah terduga pasangan mesum.
“Alasan pengajuan gugatan pra peradilan karena Ustadz Sulis dan ketiga temannya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang,” kata Aziz Yanuar, pengacara dari Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Rabu (13/02/2018).
“Penangkapan itu bagi kami menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law. Singkatnya ustadz Sulis dan kawan-kawan ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian baru dicarikan bukti,” lanjut Aziz.
Sebagaimana diketahui, empat anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai mengamankan sejumlah pasangan mesum di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah. Aksi itu dilakukan setelah acara sosial dengan menyantuni kaum dhuafa.
Aziz mengungkapkan, anggota FPI itu dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 juncto Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.
“Oleh sebab itu semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana ustadz Sulis dan kawan-kawannya, dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme dengan memindahkan tahanan mereka ke Polda Jateng,” tutupnya.
Sumber :Kiblat.