OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 27 Februari 2018

Besok, 28 Februari 2018 Batas Akhir Registrasi SIM Card Prabayar

Besok, 28 Februari 2018 Batas Akhir Registrasi SIM Card Prabayar


10Berita, Program registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 akan mencapai batas akhir di esok hari, rabu (28/2/2018).

Selama itu pula, pada saat ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tercatat sudah ada 294.860.089 nomor yang teregistrasi dari 360 juta SIM card yang diperkirakan beredar di Tanah Air.

Sejatinya program registrasi nomor kartu seluler prabayar ini sudah dicanangkan pemerintah sejak 2005. Namun, ketika itu program tersebut tak berjalan dengan mulus.

Sedari 2005 terjadi beberapa kali perubahan aturan, hingga sekarang ini yang melibatkan dan verifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Terbaru, pelanggan prabayar harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Sudah (lebih) 11 tahun perjalanan untuk implementasi prabayar. Jadi, ini bukan baru tapi kebijakannya sudah 11 tahun tapi memang harus realistis melakukan ini, tergantung pada ekosistem juga tergantung pada proses sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, ketika menggalakan program registrasi SIM card prabayar, Rabu (11/10/2017).

Menurut Rudiantara, proses sosialisasi selama lebih dari 11 tahun itu sudah lebih dari cukup. Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler.

Bagi yang melakukan registrasi prabayar ke nomor 4444, ini dia format tiap masing-masing operator. Perlu jadi catatan, registrasi lewat SMS ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Pelanggan Baru
Telkomsel: SMS Reg(spasi)NIK#Nomor KK#
XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
Indosat Ooredoo: NIK#Nomor KK#
Smartfren: NIK#Nomor KK#
Hutchison 3 Indonesia (Tri): NIK#Nomor KK#

Pelanggan Lama
Telkomsel: Ulang(spasi)NIK#Nomor KK#
XL Axiata: Ulang#NIK#Nomor KK
Indosat Ooredoo: Ulang#NIK Nomor KK#
Smartfren: Ulang#NIK#Nomor KK#
Hutchison 3 Indonesia (Tri): Ulang#NIK#Nomor KK#

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, serta tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Selain itu, bisa melalui website dan call center operator. Pemerintah beserta operator menyediakan alternatif lain dalam registrasi prabayar, yakni melalui website, call center, dan gerai operator masing-masing.

– Untuk pelanggan kartu Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
– Untuk pelanggan kartu Indosat Ooredoo: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
– Untuk pelanggan XL Axiata: https://www.xl.co.id/registrasi
– Untuk pelanggan Hutchison 3 Indonesia (Tri): https://registrasi.tri.co.id/
– Untuk pelanggan Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

sumber: detik