OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 Februari 2018

Diam-diam Ahok Ajukan PK ke MA

Diam-diam Ahok Ajukan PK ke MA

Ahok dalam sidang di PN Jakarta Utara divonis bersalah atas kasus penodaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara

10Berita, JAKARTA Ternyata benar. Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dulu menolak banding atas vonis dua tahun penjara karena lebih memilih Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Aging (MA).

Keputusan kuasa hukum Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Setelah Ahok urung mengajukan permohonan bandingnya saat itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengatakan, Ahok sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.

“Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap,” kata Fickar seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/5/2017).

Kini, diam-diam Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Foto surat memori PK Ahok seperti diberitakan RMOL.co, Jumat (16/2/18) beredar di kalangan terbatas melalui aplikasi WhatsApp. Upaya hukum PK diajukan ke MA pada 2 Februari 2018.

PK diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.

“Memori Peninjauan Kembali Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara  tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam Rangka Perkara Pidana Atas Nama IR Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.

Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kemudian dipindah sampai sekrang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (*)

Sumber: RMOL.co