OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Februari 2018

Disidang Tertutup, Remaja Putri Palestina Hadapi 12 Tuntutan

Disidang Tertutup, Remaja Putri Palestina Hadapi 12 Tuntutan

Tamimi ditangkap tengah malam, diinterogasi oleh petugas keamanan Israel tanpa didampingi pengacara atau anggota keluarga


10Berita Persidangan terhadap seorang remaja perempuan Palestina, Ahed Tamimi (17) menampar dua tentara Penjajah Israel mendapat perhatian internasional dimulai di sebuah mahkamah militer Israel, Selasa (13/02/2018). Akan tetapi hakim Israel memerintahkan persidangan itu dilakukan secara tertutup.

Ahed Tamimi, di penjara bulan lalu, tampak segar dan percaya diri sewaktu dibawa ke ruang sidang yang dipadati wartawan dan diplomat asing. Ia sempat melihat kerabatnya menghadiri sidang sebelum hakim memerintahkan semua orang kecuali keluarganya untuk keluar ruang sidang.

Ahed menghadapi 12 tuntutan, antara lain melakukan penganiayaan dan provokasi terhadap tentara penjajah.

Ahed Tamimi ditangkap dengan bukti penggalan video tengah menampar dan memukul 2 tentara Israel, saat mereka berupaya menyerbu halaman rumah keluarganya, ketika terjadi aski demonstrasi di kawasan Nabi Shaleh, tempat kelahirannya.

Tamimi ditangkap oleh tentara bersenjata tengah malam, kemudian diinterogasi oleh petugas keamanan Israel tanpa didampingi pengacara atau anggota keluarga.

Dalam video itu Tamimi nampak menendang kaki dan menampar wajah seorang tentara, sebelum ia menyerang wajah seorang tentara lainnya.

Tamimi telah menjadi simbol terbaru pertikaian yang telah berlangsung lama antara warga Palestina dan Israel untuk merebut opini masyarakat dunia. Kasusnya menyoroti isu apa yang dianggap sebagai perlawanan sah terhadap pemerintahan Israel atas jutaan warga Palestina sejak direbutnya Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur pada tahun 1967.

Pengadilan militer sebelumnya menunda persidangan Ahed dari pekan lalu ke Selasa hari ini, untuk memberikan kesempatan pembelaan diri dan mempelajari tuduhan terhadapnya.

Pakar PBB meminta al-Tamimi dibebaskan dan persidangan selanjutnya diadakan sesuai dengan standar hukum internasional.

“Konvensi mengenai Hak-hak Anak, yang diratifikasi oleh Israel, dengan jelas menyatakan bahwa kebebasan anak-anak hanya dapat diambil sebagai jalan terakhir, dan hanya untuk jangka waktu yang sesingkat mungkin,” kata Michael Lynk, pelapor khusus situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 sebagaimana dikutip Anadolu Agency.

Lynk menambahkan, tidak ada fakta yang membenarkan penahanan Tamimi sebelum persidangan.

Sejak ditahan, Ahed Tamimi telah menjadi inspirasi yang menyadarkan rakyat Palestina dan perlawanan rakyat dalam menghadapi penjajah Israel.

Ahed merupakan salah satu dari 30 anak-anak Palestina yang mendekam di penjara Israel.

Menurut catatan, Israel menahan dan menuntut antara 500 sampai 700 anak-anak Palestina di pengadilan militer setiap tahunnya, kata Lynk.*

Sumber : Hidayatullah.com