DPR Curigai Pemotongan Gaji ASN Upaya Pemerintah Menambal Defisit Keuangan Negara
10Berita -Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menduga, pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim tak lebih sebagai upaya pemerintah untuk menutupi semakin menganganya defisit keuangan negara.
“Ini akan menimbulkan polemik. Bahkan, sampai pada anggapan bahwa pemerintah sedang mencari dana untuk menambal defisit anggaran saat ini,” sindirnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Tak hanya itu, menurutnya, menjadi sangat aneh ketika negara terlalu jauh mengintervensi ranah privat setiap warganya.
“Kita tahu, zakat adalah ranah privat dan sifatnya sukarela. Kalau kemudian hal yang bukan ranah negara itu harus diatur dengan Perpres, maka berpotensi memunculkan polemik baru,” ujar Heri.
Belum lagi, sambung dia, pada kelompok ASN yang beragama Islam itu tidak tertutup kemungkinan ada yang wajib diberi zakat. “Bagaimana mungkin orang yang wajib menerima, justru dipungut zakat?,” kata Mantan Wakil Ketua Komisi VI itu.
Lebih jauh, Heri menilai, wacana tersebut seperti tidak sensitif terhadap kesanggupan ASN. Disebutkan bahwa ASN yang wajib dipungut zakat adalah penghasilannya setara 85 gram emas setahun.
“Kalau kita pakai patokan harga emas per 7 Februari 2018 sebesar Rp576.511 per gram, maka emas 85 gram itu setara dengan penghasilan Rp49.003.435 per tahun atau per bulannya sebesar Rp4 juta. Artinya, ASN dengan penghasilan minimal Rp4 juta per bulan dikenai potongan zakat. Dengan gaji sebesar itu banyak ASN yang tidak cukup memenuhi kebutuhannya karena alasan macam-macam: dari kebutuhan harian, bayar sekolah anak, sampai bayar kredit dan utang,” papar legislator dari Dapil Jabar IV itu.
Yang jelas, tegas Heri, Wacana ini sangat tidak tepat dan perlu kajian berulang-ulang. “Apalagi itu dicetuskan di tahun politik. Sangat sensitif sehingga perlu kehati-hatian penuh. Apalagi potensinya tidak sedikit. Bisa mencapai di atas Rp200 triliun,” ungkapnya.
Sekali lagi, tandas Heri, bahwa zakat adalah suatu yang bersifat sukarela dan sudah diatur berdasarkan kaidah-kaidah syariah.
“Negara tidak perlu ikut campur di situ. Jangan sampai akan muncul pandangan pungutan zakat lewat Perpres itu adalah cara tersembunyi pemerintah untuk menutup defisit,” pungkasnya.(kl/ts)
Sumber :Eramuslim