OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 10 Februari 2018

Menkominfo Ingatkan Batas Akhir Registrasi Kartu Prabayar

Menkominfo Ingatkan Batas Akhir Registrasi Kartu Prabayar



10Berita, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengingatkan masyarakat yang belum melakukan registrasi untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Ia menekankan pentingnya registrasi prabayar seluler untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan pengguna jasa telekomunikasi.

“Siapa yang belum pernah menerima sms mama minta pulsa, siapa yang belum pernah menerima kredit? Kita tidak tahu siapa yang mengirim. Tujuan registrasi nomor untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut,” ujar Rudiantara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/2).

Registrasi kartu prabayar gratis tidak berbayar dan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK). Sementara hingga Kamis pagi, lebih dari 195 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan pertambahan rata-rata per hari 1,5 juta pelanggan.

Selain untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi, registrasi ulang nomor telepon seluler mencegah kerugian pada operator karena gangguan lalu lintas data. Registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi karena penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu SIM baru.

Ada pun kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk. [rol]

Sumber :rol , Dakwah media