Habib Novel: Ada Dugaan Manipulasi Hukum dalam PK Ahok
Divonis selama dua tahun penjara, terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diam-diam telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun demikian, tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin menilai upaya hukum tersebut tak tepat.
"Upaya PK Ahok sudah menyalahi prosedur hukum karena untuk PK itu harus mengajukan banding dan kasasi dulu," kata Novel kepada Kricom, Selasa (20/2/2018).
Sejauh ini, proses pengajuan PK telah sampai ke meja MA dan PN Jakarta Utara. Bahkan untuk sidang perdana, pihak PN telah mengeluarkan jadwal sidang pada Senin (26/2/2018).
Novel pun mengaku heran dengan sikap PN Jakut yang justru mengeluarkan jadwal sidang tersebut.
"Ini ada indikasi manipulasi hukum yang dilakukan demi kepentingan politik balas dendam mereka (Ahok)," tegas anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai jika upaya PK adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan Ahok dengan beberapa catatan.
"PK itu (langkah) terakhir. Bisa dilakukan dengan syarat adanya kesesatan atau kekeliruan dan ada novum atau bukti baru yang baru diketahui," tutur Abdul Fickar.
Sumber : krisis, Tribun Islam