OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 20 Februari 2018

Mimpi Jokowi-Ahok 2019-2024 dan Permohonan PK Ahok

Mimpi Jokowi-Ahok 2019-2024 dan Permohonan PK Ahok


10Berita,   Mimpi para pendukung Ahok yang menginginkan jagonya jadi cawapres Jokowi di Pemilu 2019 bisa saja terwujud. Syaratnya, eks bupati Belitung Timur ini bebas sebelum lewat waktu pendaftaran capres cawapres yang ditetapkan KPU4-10 Agustus 2018. Kalau tidak, mimpi Ahok jadi cawapres buyar.

Ahok cawapres Jokowi memang sempat diungkapkan Ahokers saat Pilgub DKI Jakarta lalu. Para relawan pendukung Ahok-Djarot, meneriakkan kata "Jokowi-Ahok" di depan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan pengarahan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2017.

Namun, apa daya, Ahok terpeleset ucapannya saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penodaan agama. Ahok pun divonis dua tahun oleh majelis hakim. Atas putusan ini, dia tidak mengajukan banding.

Belakangan, Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus penodaan agama yang menimpanya. Mahkamah Agung (MA) membenarkan pengajuan PK ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, PK tersebut diajukan 2 Februari lalu atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt. Utara yang telah berkekuatan hukum tetap. "Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang lewat penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan," ujar Abdullah kepada wartawan, kemarin.

Abdullah mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK. Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018. Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudiarta mengaku belum dilibatkan untuk persiapan sidang. Apakah PK ini dilakukan agar Ahok bisa mengikuti Pilpres 2019? Wayan menepisnya. "Nggak, tapi coba tanya Fifi," singkatnya. Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan Rakyat Merdeka.

Jika ingin menjadi cawapres, Ahok tentu harus berpacu dengan waktu. Pasalnya, proses pendaftaran untuk capres cawapres di KPU berlangsung 4-10 Agustus 2018. Artinya, jika Ahok belum mendapatkan putusan bebas dari MA selama Agustus, maka mimpi Ahok buat cawapres buyar.

Pengamat politik Sigma, Said Salahuddin tidak menampik peluang Ahok di Pilpres 2019 mendampingi Jokowi. Hanya saja, itu langkah yang berat. Terlalu berisiko bagi Jokowi jika bersanding dengan Ahok.

"Dari segi waktu juga kejar-kejaran, sebelum pendaftaran artinya harus bebas kan," ujar Said kepada Rakyat Merdeka.

Sumber: RMOL