OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 22 Februari 2018

Habib Rizieq Soroti Kasus Korupsi Honggo hingga PK Ahok

Habib Rizieq Soroti Kasus Korupsi Honggo hingga PK Ahok

10Berita , Jakarta – Meski tak jadi pulang ke Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap mengapresiasi segenap panitia dan umat Islam yang hadir dalam acara istighosah dan penyambutan dirinya di Masjid Baitul Amal, Cengkareng.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq melalui rekaman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid. Ia kemudian mengungkapkan keprihatinan atas kondisi Indonesia yang semakin kacau pasca kepergiannya ke Mekkah.

“Terus terang saya secara pribadi ingin pulang karena hari ini sakit dan amat teriris serta sedih sekali tatkala menyaksikan sejak saya hijrah dari Indonesia ke Mekkah situasi negeri kita semakin semrawut, semakin kacau balau,” katanya pada Rabu (21/02/2018).

“Baru beberapa waktu lalu seorang naga merah menjadi garong negara, korupsi Rp 35 triliun dan lari ke Singapura. Tapi sepi pemberitaan media dan gambar DPO-nya pun tidak didapat di tengah masyarakat,” tambahnya, merujuk kasus Honggo Wendratno, buronan korupsi kondensat.

Padahal, lanjut dia, pelakunya adalah buronan kelas kakap yang telah merampok uang negara sehingga membuat rakyat semakin melarat dan menderita.

“Sementara tatkala saya hijrah saya langsung diumumkan sebagai buronan DPO dan gambar saya disebar serta ditempel dimana-mana. Innalilahi,” ujarnya.

Habib Rizieq mengaku semakin prihatin ketika mendapatkan fakta bahwa persekusi dan kriminalisasi ulama serta aktivis masih kerap terjadi.

“Pasca aksi 212 di tahun 2016, tak satupun ulama dan aktivis Islam yang hingga kini kasusnya di-SP3-kan. Sementara kalau penistaan agama yang dilaporkan tidak diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan kasus yang menimpa anggota Partai Nasdem, Viktor Laiskodat yang hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya. Salah satu kasus penistaan agama lain, malah secara terang-terangan diumumkan bahwa kasusnya di-SP3-kan yakni kasus Ade Armando.

“Hati ini semakin sakit dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbot diserang dan dianiaya hingga dibunuh,” ujarnya.

“Apalagi ada upaya para pecundang untuk bebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman lewat PK di Mahkamah Agung. Ahok tak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab akhirnya menunda jadwal kepulangan ke Tanah Air pada Rabu 21 Februari 2018. Alasan penundaan karena mendapat masukan dari para guru dan tokoh, selain mempertimbangkan sisi keamanan.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy

Sumber :  Kiblat.